Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menanti Pemimpin yang Melayani, Bukan Pencari Keuntungan Pribadi

9 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:09 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompas edisi Rabu (8/10/2024) menurunkan berita, "Sahbirin Noor Disangka Terima Suap" setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Gubernur Kalimantan Selatan itu disangka menerima suap. Fee 5 persen dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menerima informasi penyuapan pada Kamis (3/10), menyepakati penemuan bukti cukup atas tindak pidana penyelewengan pada Jumat (4/10), dan menangkap beberapa orang Minggu (6/10).

Enam orang yang kena OTT, terdiri dari empat ASN Pemprov Kalsel dan dua pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Gedung KPK. Sedangkan Sahbirin Noor menjadi buronan.

Berita lengkapnya di "OTT KPK di Kalsel: Enam Orang Ditangkap, Lebih dari Rp 10 Miliar Disita" (kompas.id), dan "Kronologi OTT Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan di Kalimantan Selatan" (kompas.com).

Penangkapan itu merupakan satu dari ribuan perkara penyalahgunaan jabatan Kepala Daerah, yang mereka lakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok. Lebih dari 1.000 kasus serupa ditangani KPK selama 2004-2021 (sumber), yaitu:

  • Penyuapan 802 perkara.
  • Penyelewengan di pengadaan barang dan jasa 263 perkara.
  • Penyalahgunaan anggaran 42 perkara.
  • Pungutan dan pemerasan 26 perkara.
  • Penyalahgunaan kekuasaan pada perizinan 25 perkara.
  • Perintangan proses KPK 11 perkara.

Sepertinya, sebagian kepala daerah tidak kapok melakukannya, kendati ribuan kasus penyelewengan jabatan diungkap oleh penegak hukum.

Menurut pihak KPK, pemimpin daerah melakukan penyimpangan kewenangan publik untuk kepentingan sendiri, kelompok, tim sukses, maupun (setoran untuk) partai politik.

Kecenderungan sikap mereka dalam pengadaan barang dan jasa bukan berhubungan dengan kualitas diperoleh, melainkan kickback (imbal balik) berupa sejumlah fee.

Harapan besar saya, dalam periode berikutnya tidak ada lagi kepala daerah berorientasi kickback dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak terdengar lagi adanya perilaku penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi ataupun lingkaran penyokongnya.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun