Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Uang Receh, Penting dan Bikin Pening

1 September 2024   11:05 Diperbarui: 1 September 2024   13:24 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang receh untuk kembalian (dokumen pribadi)

Penjual kopi seduh pontang-panting ke pedagang di sekitar demi mendapat recehan. Sebelumnya, seorang pekerja proyek pembangunan trotoar menyerahkan Rp50.000,00 sebagai pembayaran 5 gelas plastik kopi seduh.

Sepagi itu penjual kopi tepi jalan belum punya uang receh untuk kembalian. Maka ia berlarian ke sana ke mari. Beruntung, penjual bendera dan umbul-umbul di seberang memiliki uang penukar.

Di tempat berbeda. Seorang pemilik meninggalkan warung sederhananya. Menitipkan pesan ke para pelanggan yang sedang menatap gawai, ia pergi sebentar ke toko kelontong.

Satu pembeli baru datang. Berhubung sudah langganan, ia self service. Sendiri menyeduh kopi. Pembeli lainnya menunggu pemilik warung kembali. Ia ingin makan, tetapi enggan melayani diri sendiri dengan mengambil nasi dan lauknya.

Pemilik warung membeli setengah kilogram telur sekalian memecah selembar-lembarnya uang pecahan besar hasil berjualan. Empat atau lima keping logaman tidak bakal cukup sebagai kembalian.

***

Bagi sebagian pedagang kecil, yang belum bisa menerima pembayaran secara digital dan dengan kartu debit/kredit, uang kembalian memiliki peran menentukan.

Uang kembalian adalah selisih lebih, antara uang diberikan pembeli kepada penjual atas nilai barang/jasa diperoleh. Disebut juga sebagai uang receh, yang bernilai di bawah Rp100.000 dan Rp50.000.

Penjual wajib menggunakan rupiah dalam penyelesaian transaksi tersebut. Uang kembalian ditukar dengan permen dapat diancam dengan hukuman pidana dan denda (sumber).

Bisa jadi pedagang kopi seduh dan pemilik warung sederhana tidak mendalami konsekuensi hukumnya, tetapi mereka memahami bahwa uang receh penting dalam pelayanan pelanggan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun