Presiden Joko Widodo memberikan izin pertambangan khusus kepada ormas keagamaan, pada tanggal 30 Mei 2024.
Melalui PP No 25/2024, pemerintah memberikan penawaran Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, kepada badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
WIUPK dimaksud adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Ketentuan penawaran WIUPK secara prioritas dimuat dalam Bab VI Paragraf 3 Pasal 83A (sisipan antara pasal 83 dan 84), di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan, atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Sebagian pihak curiga, PP itu sarat nuansa politik (balas jasa politik).
Sebagian meragukan kemampuan ormas keagamaan mengelola tambang, yang ujung-ujungnya berlaku sebagai "broker" penjual konsesi kepada perusahaan lain.
Seperti biasa, pihak pemerintah menampik kecurigaan dan keraguan tersebut.
***
Dalam skala lebih kecil, jauuuuh... lebih kecil, dan bukan satu perbandingan yang on par, praktik penjualan hak mengerjakan proyek tidak jarang terjadi di lingkungan pemborong Pemda.
Dulu ya sewaktu saya masih aktif! Semoga sekarang praktik buruk itu sudah tidak ada lagi.