Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Sejak Pindah Klinik, Tak Perlu Lagi Antre Panjang

17 Mei 2024   14:09 Diperbarui: 17 Mei 2024   14:11 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak seperti layanan kesehatan untuk umum dan peserta asuransi, pemilik kartu BPJS mesti mengurus surat rujukan.

Rujukan BPJS Kesehatan adalah mekanisme yang dibuat agar peserta menerima perawatan dengan biaya paling efisien.

Peserta BPJS yang akan berobat lebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Faskes I adalah puskesmas, dokter umum, atau klinik tempat pelayanan kesehatan primer.

Apabila di Faskes I dokter tidak bisa melayani pengobatan untuk penyakit tertentu, pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua yang menyediakan dokter spesialis.

Jika fasilitas tidak mencukupi, Faskes II menerbitkan rujukan lanjutan agar peserta berangkat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Ketiga. Faskes III mencakup rumah sakit regional atau nasional dengan tenaga dan peralatan medis lebih lengkap.

Saya tidak terlalu mengikuti tangga mekanisme rujukan di atas, tetapi melompati. Kepada dokter umum di Puskesmas saya meminta surat rujukan ditujukan langsung ke dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Awalnya tenaga medis itu merujuk ke Faskes II sesuai sistem rujukan BPJS, tetapi dengan segala cara saya meyakinkannya agar menerbitkan surat rujukan ke Faskes III. Ke RSUD.

Selanjutnya, setiap tiga bulan rujukan diperbaharui dengan dasar Surat Rujuk Balik dari dokter spesialis poliklinik RSUD.

Maka selama kurang lebih lima tahun saya memperoleh surat rujukan dari Puskesmas langsung ke RSUD, tanpa melewati Faskes II.

Lama-lama bosan juga berobat setiap bulan ke RSUD. Antrean panjang membuat lelah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun