Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ketimbang Tambah Kementerian Tambah Anggaran, Mending Tingkatkan Kinerjanya

9 Mei 2024   08:10 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:45 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju.( ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI diunduh melalui kompas.com)

Kendati sejumlah partai pengusung Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyatakan hanya wacana, isu penambahan menteri terlanjur menjadi perbincangan.

Kabar selentingan, pemerintahan 2024-2029 akan merancang struktur kabinet 41 kementerian, dari sebelumnya 34 (kompas.id 7/5/2024).

Sementara Mahfud MD menilai, 34 kementerian sekarang sudah cukup. Sesuai UU nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Selanjutnya ia mengatakan, pembengkakan kabinet pemerintahan mendatang tidaklah sehat bagi masa depan bangsa (sumber).

Penambahan kementerian akan menimbulkan penambahan atau perubahan nama instansi, gedung berikut perabotannya, kendaraan operasional, dan seterusnya. Artinya, menambah menteri juga menambah anggaran.

Sebagai orang jalanan kemudian saya menggugat: daripada menambah menteri, mending meningkatkan kinerja kementerian.

Aturan menentukan parameter kinerja kementerian. Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.02/2021, tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

Di dalam aturan tersebut Menteri Keuangan mengevaluasi kinerja anggaran yang dikelola kementerian, meliputi fungsi akuntabilitas dan peningkatan kualitas. Dan seterusnya.

Akuntabel, kementerian mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran.

Peningkatan kualitas, mengukur efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), berikut faktor pendukung dan kendalanya.

Sebelumnya, diatur audit kinerja yang merupakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi (Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).

Aturan keren dan lengkap yang lumayan bikin mumet kepala saya. Mungkin masih ada kaidah lain yang mengatur kinerja Kementerian.

Berhubung di dekat rumah ada beberapa kantor eks-Balai dan Pusat Penelitian Pertanian, yang belakangan seluruh penelitinya bedol desa ke BRIN, maka saya akan mengamati sekilas kinerja Kementerian Pertanian.

Laporan Kinerja Kementerian Pertanian 2022, yang pada sampulnya ada foto Menteri pertanian waktu itu, membeberkan akuntabilitas kinerja dan pertanggungjawaban Lembaga tersebut.

Ihktisar eksekutifnya menyebutkan, dari 18 parameter kinerja sasaran strategis dinyatakan: 13 sangat berhasil, 3 berhasil, 1 cukup berhasil, 1 indikator tidak dapat diperhitungkan (baca lengkapnya di sini).

Cover Laporan (diolah dari Laporan Kinerja Kementan 2022)
Cover Laporan (diolah dari Laporan Kinerja Kementan 2022)

Sebelumnya, LKKL (Laporan Hasil Pemeriksanaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) Tahun 2021 mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Selama 6 Tahun berturut-turut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) memberikan opini WTP kepada Kementan.

Dengan bangga Syahrul Yasin Limpo (Mentan waktu itu) mengatakan, pihaknya berupaya membenahi dan menerapkan prinsip tata kelola keuangan secara lebih baik bagi kepentingan rakyat (sumber).

Eh, Oktober 2023 YSL (Mentan 2019 yang harusnya mengakhiri jabatan 2024) mengajukan pengunduran diri, karena tersangkut masalah hukum.

Mantan Mentan itu terlibat kasus gratifikasi, pemerasan, serta penyalahgunaan anggaran dan setoran dari bawahan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Pemberitaan tentang itu saya kira cukup tersedia. Cari sendiri untuk mendapatkan gambaran lengkap.

Barangkali YSL diborgol KPK karena maennya jorok. Terlalu kasar. Terang-terangan melakukan kecurangan-kecurangan, sementara anak buahnya tidak berani berkicau lalu melaporkannya.

Jangan-jangan pejabat publik lainnya punya cara mengambil lebih halus, sedikit demi sedikit, tidak menyolok. Terpenting, aman sampai jabatan berakhir.

Ah itu pikiran jelek saya sebagai mantan pemborong, yang dulu mengetahui jelas dan terlibat praktik suap menyuap di proyek pemda.

Kembali ke soal penambahan Menteri. Dalam keadaan di mana para pejabat publik tersandung dengan masalah pengelolaan anggaran, rasanya sangat mendesak untuk memilih Menteri yang:

  • Berintegritas. Bukan hanya tegas menandatangani Pakta Integritas.
  • Jujur yang bukan jujur kacang ijo.
  • Berkomitmen.
  • Bertanggung jawab dalam pencapaian kinerja terbaik dari Kementeriannya.
  • Berakhlak bagus, maka ia tidak berani secuil pun mencubit anggaran negara.
  • Profesional di bidangnya, bukan asal comot.

Meskipun partai pendukung pemenang Pilpres 2024 mengklaim bahwa isu penambahan Kementerian baru sebatas wacana, tidak tertutup kemungkinan terjadi perombakan struktur kabinet pemerintahan mendatang. Jadi lebih gemuk.

Penambahan Menteri dengan konsekuensi penambahan anggaran, yang secara tidak langsung menciptakan lubang-lubang melakukan perkeliruan --halus maupun kasar-- untuk kepentingan pribadi.

Daripada Tambah Kementerian, lebih bagus tempatkan Menteri yang berintegritas dan profesional agar dapat meningkatan kinerja anggaran. Bukan kinerja baik di atas kertas doang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun