Beberapa hari lalu Kemenkop UKM mengimbau, agar warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif Rahman Hakim, Sekretaris Kementeriaan Koperasi dan UKM saat berada di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).
Itu dikutip dari situs web berita terpercaya, pada tulisan berjudul "Kementerian Koperasi Minta Warung Madura Taati Aturan Jam Operasional" (sumber).
Sontak pernyataan itu mendapat reaksi dari beragam elemen masyarakat. Dari sejumlah pengusaha warung Madura, Forum Mahasiswa Madura (FORMAD), hingga Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura.
Belum lagi bila sempat melihat dan membaca reaksi warganet, umpama di jagat medsos X. Ramai betul!
Setelah sempat viral ramai diperbincangkan, Sabtu (27/4/2024) lalu Kemenkop UKM melalui unggahan di Instagram mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
Menegaskan bahwa mereka tidak berpihak kepada kepada minimarket atau usaha besar lainnya, melainkan akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
Pernyataan Sabtu yang berlawanan dengan makna imbauan hari Rabu sebelumnya. Jangan-jangan klarifikasi lahir setelah imbauan Kemenkop UKM dirujak ramai-ramai.
Lebih elok apabila pejabat Kemenkop UKM mengakui saja kekeliruan dalam melontarkan imbauan, meminta maaf, lalu mengajak masyarakat agar berbelanja di warung-warung UMKM.
Eh tapi itu hampir tidak mungkin ya dilakukan oleh sebagian pejabat di negeri ini. Mengakui sesuatu yang buruk dan minta maaf adalah tindakan memalukan dan tidak menyenangkan.