Sempat timbul keraguan. Agaknya keadaan saya tidak memenuhi 10 syarat pindah memilih (gambar 2). Tidak punya surat tugas, tidak sedang menjalani rawat inap, dan seterusnya. Saya hanya mengandalkan 2 lembar surat rawat jalan dari RSUD Kota Bogor.Â
Menurut PPS, itu dapat diterima sebagai bukti dukung alasan pindah memilih, tetapi ia minta konfirmasi terlebih dahulu ke pusat (mungkin KPU kecamatan).
Menjelang waktu Zuhur, atau sekitar satu jam kemudian mendapat jawaban bahwa saya harus ke PPS Kelurahan Menteng, sesuai dengan kedudukan RSUD Kota Bogor.
Saya menyelesaikan Salat Zuhur dan makan siang, lalu berangkat ke Kantor Kelurahan Menteng.
Setelah menceritakan pokok masalah kepada PPS, saya menunjukkan KTP dan berkas rawat jalan. Petugas menjelaskan, seharusnya PPS di kelurahan awal menerbitkan surat agar saya mencoblos dekat tempat tinggal.
Berdasarkan keterangan, saya di poliklinik RSUD tanggal 13 dan 19, sedangkan tanggal 14/2 ada di rumah yang termasuk wilayah kelurahan awal.
Saya mulai putus asa, membayangkan harus kembali lagi ke kantor kelurahan yang tadi. Terlihat dari balik kaca jendela langit menjelaga.
"Barangkali petugas di sana gak mau repot," tutur satu PPS Kelurahan Menteng, yang kemudian saya ketahui namanya Mas Aulia.
Koleganya, Mbak Winda, mencari lokasi yang sekiranya mudah saya jangkau, sementara Mas Aulia mengetuk layar sebuah Tablet.