Pangkal perkaranya, domisili berbeda dengan yang tertera di KTP. Ditambah pengurusan pindah TPS dalam waktu terlalu mepet.
Saya berdomisili di Kota Bogor, sementara identitas kependudukan beralamat di kota berbeda. Mengurus pindah alamat masih berupa rencana. Hari pencoblosan kian dekat.
Sesungguhnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi pemilih, untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu dan Pilpres 2024.
Kalau tidak salah, diberi waktu sampai tanggal 15 Januari 2024. Namun saya terlambat membaca informasi tersebut.
Lemas lah awak, memikirkan hilangnya kesempatan memberikan hak suara lima tahun sekali.
Kelalaian pindah alamat atau mencari tahu tentang pindah TPS berakhir dengan penyesalan. Pupus sudah harapan mencoblos di domisili sekarang.
Agar bisa menggunakan hak suara, saya mesti berangkat ke kota sesuai alamat di KTP pada hari pemilihan. Itu cukup menyulitkan saya yang belum stabil. Tidak berangkat berarti gagal nyoblos.
Tanggal 6 Februari malam saya baru membaca, ternyata KPU membuka kesempatan mengurus pindah memilih, paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Itu berarti tanggal 7 Februari 2024.
Ada secercah harapan!
Sesuai petunjuk (gambar 1), hari Rabu pagi saya segera menuju Kantor Kelurahan sesuai domisili, untuk menemui Panitia Pemungutan Suara.