Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Teriak

18 Januari 2024   07:09 Diperbarui: 18 Januari 2024   14:31 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kenaikan tarif pajak hiburan oleh Nataliya Vaitkevich dari pexels.com4

Pengusaha teriak protes atas kenaikan tarif pajak hiburan. Buntut pemberlakuan kenaikan, pengusaha jasa hiburan teriak protes.

Penyanyi dangdut, sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, memprotes penetapan pajak hiburan menjadi 40 hingga 75 persen.

Melalui akun X miliknya, Inul Daratista menyampaikan keberatan, "Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!"

Tangkapan layar akun X Inul Daratista @daratista_inul (dokumen pribadi)
Tangkapan layar akun X Inul Daratista @daratista_inul (dokumen pribadi)

Dengan kenaikan menjadi sebesar itu, Inul merasa bahwa tarif pajak hiburan yang sekarang dianggap dapat mematikan bisnisnya.

Pengusaha karaoke itu mengeluh, kenaikan harga jasa sepuluh ribu saja membuat tamu teriak-teriak (maksudnya, protes). Apalagi dibebani tambahan pajak 40-75%.

Ia khawatir kenaikan akan membuat usaha karaoke makin terbebani. Tambah sulit cari untung. Kenaikan pajak tinggi dapat membuat usaha karaoke tutup alias mati.

Jasa Kesenian dan Hiburan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, adalah jasa penyelenggaraan/penyediaan tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, keramaian untuk dinikmati.

Kegiatan tersebut masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), mencakup:

  • Tontonan audio visual.
  • Kontes kecantikan.
  • Kontes binaraga.
  • Pameran.
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, sulap.
  • Pacuan kuda, balap kendaraan bermotor.
  • Permainan ketangkasan.
  • Olahraga permainan.
  • Rekreasi, pemancingan, agrowisata, kebun binatang.
  • Panti pijat dan refleksi.
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa.

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan dalam pengertian di atas adalah: promosi budaya tradisional tanpa memungut biaya, kegiatan layanan masyarakat yang gratis, dan acara kesenian dan hiburan lain yang diatur dengan Perda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun