Tarif pajak (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan paling tinggi adalah 10%, kecuali untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Jasa hiburan khusus tersebut dikenakan tarif PBJT paling rendah 40%, paling tinggi 75%.
Undang-Undang tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2022. Aturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama 2 tahun setelahnya.
Isi lengkap UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat dilihat di djpk.kemenkeu.go.id.
Sebagian besar pengusaha hiburan lainnya tenang-tenang saja, karena mereka kena pajak hiburan paling tinggi 10%.
Mengutip kompas.com, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan menegaskan, justru sebagian besar usaha jasa hiburan mengalami penurunan tarif pajak, dari sebelumnya maksimal 35% menjadi paling tinggi 10% (sumber).
Artinya, tidak semua jasa hiburan terkena tarif pajak hiburan tinggi.
Pengusaha jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa (Sanitas per Aquam) inilah yang keberatan. Mereka terkena pajak hiburan 40-75%.
Mencuplik berita detik.com, DKI Jakarta sejak tanggal 5 Januari 2024 resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40%, pada jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sebelumnya berlaku tarif pajak sebesar 25% bagi diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya. Sedangkan panti pijat, mandi uap/spa dikenakan tarif pajak hiburan 35% (sumber).
Di DKI Jakarta jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar mengalami kenaikan pajak hiburan sebesar 15%. Sementara hiburan mandi uap/spa menghadapi eskalasi tarif pajak sebesar 5%.
Bagi beberapa pengusaha jasa hiburan khusus, kenaikan tarif pajak hiburan dirasa memberatkan. Tidak mengherankan, pemilik karaoke berteriak memprotesnya.