Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Teriak

18 Januari 2024   07:09 Diperbarui: 18 Januari 2024   14:31 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto kenaikan tarif pajak hiburan oleh Nataliya Vaitkevich dari pexels.com4

Tarif pajak (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan paling tinggi adalah 10%, kecuali untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Jasa hiburan khusus tersebut dikenakan tarif PBJT paling rendah 40%, paling tinggi 75%.

Undang-Undang tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2022. Aturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama 2 tahun setelahnya.

Isi lengkap UU Nomor 1 Tahun 2022 dapat dilihat di djpk.kemenkeu.go.id.

Sebagian besar pengusaha hiburan lainnya tenang-tenang saja, karena mereka kena pajak hiburan paling tinggi 10%.

Mengutip kompas.com, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan menegaskan, justru sebagian besar usaha jasa hiburan mengalami penurunan tarif pajak, dari sebelumnya maksimal 35% menjadi paling tinggi 10% (sumber).

Artinya, tidak semua jasa hiburan terkena tarif pajak hiburan tinggi.

Pengusaha jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa (Sanitas per Aquam) inilah yang keberatan. Mereka terkena pajak hiburan 40-75%.

Mencuplik berita detik.com, DKI Jakarta sejak tanggal 5 Januari 2024 resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40%, pada jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sebelumnya berlaku tarif pajak sebesar 25% bagi diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya. Sedangkan panti pijat, mandi uap/spa dikenakan tarif pajak hiburan 35% (sumber).

Di DKI Jakarta jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar mengalami kenaikan pajak hiburan sebesar 15%. Sementara hiburan mandi uap/spa menghadapi eskalasi tarif pajak sebesar 5%.

Bagi beberapa pengusaha jasa hiburan khusus, kenaikan tarif pajak hiburan dirasa memberatkan. Tidak mengherankan, pemilik karaoke berteriak memprotesnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun