Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berapa Sering Kita Melihat Pelanggaran Rambu Larangan

13 Januari 2024   13:03 Diperbarui: 13 Januari 2024   13:09 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar rambu Stop oleh IADE-Michoko dari Pixabay

Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) berkumpul di sekitar grill cover halaman parkir.

Penutup selokan dari besi dilas itu rusak/penyok di beberapa bagian, akibat dilindas kendaraan bertonase besar.

Sejatinya area dengan dasar konblok itu diperuntukkan bagi tempat parkir mobil sekelas sedan, jip, pikap, minibus, dan sejenisnya.

Bukan untuk truk engkel, mobil boks, dan kendaraan bertonase besar lainnya.

Terdapat rambu larangan terbuat dari pelat ditempel stiker reflektif, "Mobil Box/Truk Dilarang Parkir di Sini" di satu titik.

Namun tulisan itu, yang berpendar bila terkena sinar, sepertinya tidak diindahkan. Tepatnya tidak dibaca.

Mobil boks dan truk engkel terlihat kerap melindas gril untuk parkir di lapangan parkir.

Bisa ditebak, lama-lama penutup besi melengkung tidak tahan diinjak roda-roda kendaraan berbobot besar.

Demi mengganti gril rusak dan mencari cara agar mobil boks/truk engkel di parkir di situ, maka para pengurus DKM berkumpul.

Satu orang mengusulkan pembuatan portal penghalang mobil boks/truk, setelah perbaikan atau penggantian gril.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun