Mudah-mudahan Kepmen tersebut menjadi norma perkasa menjaga konservasi air tanah. Terlaksana dengan mulus tanpa penolakan berarti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!