Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Agar Mencuri Tak Lagi Dianggap Lumrah

20 Oktober 2023   06:18 Diperbarui: 20 Oktober 2023   06:18 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar pencuri oleh bgs_digital_creator dari Pixabay

Satu dari 4 anak usia 9-10 tahun memegang galah. Tongkat panjang dari kayu digunakannya untuk menjolok delima.

Buah yang menggantung pada ketinggian kira-kira 2,5meter itu terlihat masih hijau. Saya rasa belum cukup matang untuk dipetik, tetapi bukan itu masalahnya.

"Sudah bilang ke yang punya rumah?"

"Belum om. Lagian kayaknya gak ada orang."

"Itu namanya mencuri. Bukankah mengambil tanpa sepengetahuan pemiliknya adalah mencuri?

Tanaman delima berada di balik tembok halaman sebuah rumah. Dan anak-anak berusia sekitar 10 tahunan itu hendak mengambil buah tanpa seizin pemiliknya

Dengan kata lain, mereka akan melakukan pencurian.

Pada hari berbeda, pulang dari berjalan-jalan saya menjumpai seseorang berada di halaman rumah. Ia sedang memetik buah kepel, tanaman langka di halaman depan.

Pintu pagar tidak penah dikunci. Tampak tidak dibuka. Rupanya pria tersebut masuk dengan melompati pagar yang tingginya hanya setengah meter.

"Pak, tidak lewat pintu pagar?"

"Saya kira digembok."

"Tidak dikunci! Lagipula kalaupun digembok, memang boleh melompati pagar?"

Pria tersebut menunduk, lalu bergumam "ergh.....tapi..."

"Tidak sopan lompat pagar memasuki halaman rumah orang. Lalu mengambil buah tanpa izin. Itu namanya pencurian."

Dua kejadian di atas membuat saya galau, betapa anak-anak pengambil buah delima dan pria pelompat pagar tidak mengetahui definisi mencuri.

Pengertian mencuri menurut KBBI adalah, mengambil hak milik orang lain secara tidak sah atau tanpa seizin pemiliknya. Dan itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.

Mencuri merupakan tindakan mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum (misalnya, tanpa izin pemilik). Menurut hukum, mencuri memiliki konsekuensi pidana.

Maka mencuri adalah mengambil barang milik orang lain yang berada dalam suatu properti (halaman rumah, lemari, brankas, dan sebagainya). Dilakukan diam-diam tanpa izin pemilik barang. Mencuri merupakan perbuatan tidak diperbolehkan.

Anak-anak pencuri delima dan pria pelompat pagar rumah tidak menyadari, bahwa perbuatannya termasuk tindak pencurian.

Mereka menganggap lumrah perbuatan mengambil milik orang lain tanpa izin. Toh barang diambil tampak dari luar. Pun tidak ada yang menjaganya.

Satu anggapan "lumrah" yang amat salah. Sekalipun tidak dijaga, tidak boleh mengambil barang milik orang lain di wilayah prbadinya tanpa izin.

Agar pencurian tidak lagi dianggap lumrah, ada baiknya mengajarkan kepada anak-anak kita dan keluarga tentang hal-hal sebagai berikut.

  • Tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin, bahkan yang tidak bernilai.
  • Tidak mengambil barang yang disimpan atau berada di dalam wilayah kekuasaan pemilik. Kecuali memintanya secara sopan.
  • Meminta izin atau mengajukan permintaan barang kepada pemilik bila ingin memilikinya.
  • Mengambil barang secara terang-terangan agar dapat dikuantifikas bersama, setelah mendapat perkenan pemilik.
  • Berterima kasih kepada pemilik bila diizinkan mengambil barang.
  • Mengambil barang seperlunya. Tidak usah berlebihan.
  • Menjaga kerapian dan kebersihan tempat usai pengambilan barang.

Demikian nilai-nilai yang ditanamkan sejak dini, agar anggota keluarga kita tidak menganggap lumrah perbuatan mengambil barang tanpa izin kepada pemiliknya.

Jangan sampai ketika memegang jabatan publik mereka melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan, demi keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.

Sudah terlalu banyak contoh pejabat melakukan korupsi. Muak, tauk!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun