"Saya kira digembok."
"Tidak dikunci! Lagipula kalaupun digembok, memang boleh melompati pagar?"
Pria tersebut menunduk, lalu bergumam "ergh.....tapi..."
"Tidak sopan lompat pagar memasuki halaman rumah orang. Lalu mengambil buah tanpa izin. Itu namanya pencurian."
Dua kejadian di atas membuat saya galau, betapa anak-anak pengambil buah delima dan pria pelompat pagar tidak mengetahui definisi mencuri.
Pengertian mencuri menurut KBBI adalah, mengambil hak milik orang lain secara tidak sah atau tanpa seizin pemiliknya. Dan itu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Mencuri merupakan tindakan mengambil seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain secara melawan hukum (misalnya, tanpa izin pemilik). Menurut hukum, mencuri memiliki konsekuensi pidana.
Maka mencuri adalah mengambil barang milik orang lain yang berada dalam suatu properti (halaman rumah, lemari, brankas, dan sebagainya). Dilakukan diam-diam tanpa izin pemilik barang. Mencuri merupakan perbuatan tidak diperbolehkan.
Anak-anak pencuri delima dan pria pelompat pagar rumah tidak menyadari, bahwa perbuatannya termasuk tindak pencurian.
Mereka menganggap lumrah perbuatan mengambil milik orang lain tanpa izin. Toh barang diambil tampak dari luar. Pun tidak ada yang menjaganya.
Satu anggapan "lumrah" yang amat salah. Sekalipun tidak dijaga, tidak boleh mengambil barang milik orang lain di wilayah prbadinya tanpa izin.