Jaringan utilitas tidak hanya menggantung di atas permukaan, tetapi juga ditanam di bawah tanah. Dan kabel utilitas di bawah permukaan menyimpan persoalan tidak kalah rumit dengan yang berada di atas.
Menurut aturan, kabel atas diletakkan 5 meter dari permukaan jalan tertinggi. Sedangkan kabel di bawah tanah ditanam pada kedalaman paling sedikit 1, 5 meter dari permukaan jalan terendah (pasal 13 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010).
Aturan bakunya seperti itu. Implementasinya?
Kesemrawutan kabel jaringan di atas permukaan telah menjadi pemandangan tidak aneh, terutama di kota-kota padat.
Kabel malang melintang tidak karuan menjuntai sehingga menimbulkan pemandangan tak elok, bahkan mencelakakan bagi pengguna jalan yang melintas.
Sebaliknya, kabel utilitas di bawah tanah tidak mengganggu. Baru menjadi masalah ketika dilakukan penggalian.
Seorang kawan yang sangat berpengalaman mewanti-wanti, tentang kendala utilitas dalam proyek pembuatan drainase di bahu jalan.
Saya tidak begitu memikirkannya. Di DKH (Daftar Kuantitas dan Harga, semacam RAB) tidak tercantum ihwal utilitas.
Pelaksanaan berdasar pemaknaan gambar dan DKH adalah membuat galian sedalam 75-80 cm sepanjang 1 km, untuk meletakkan lapis pasir dan U-ditch.
U-ditch yang berbentuk huruf U adalah beton pracetak dengan menggunakan tulangan besi. Ukurannya bervariasi.