Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kabel Utilitas di Bawah Tanah yang Bikin Cemas

6 Agustus 2023   21:08 Diperbarui: 7 Agustus 2023   05:21 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabel listrik di kedalaman 40 cm, tidak sesuai aturan (dokumen pribadi)

Jaringan utilitas tidak hanya menggantung di atas permukaan, tetapi juga ditanam di bawah tanah. Dan kabel utilitas di bawah permukaan menyimpan persoalan tidak kalah rumit dengan yang berada di atas.

Menurut aturan, kabel atas diletakkan 5 meter dari permukaan jalan tertinggi. Sedangkan kabel di bawah tanah ditanam pada kedalaman paling sedikit 1, 5 meter dari permukaan jalan terendah (pasal 13 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010).

Aturan bakunya seperti itu. Implementasinya?

Kesemrawutan kabel jaringan di atas permukaan telah menjadi pemandangan tidak aneh, terutama di kota-kota padat.

Kabel malang melintang tidak karuan menjuntai sehingga menimbulkan pemandangan tak elok, bahkan mencelakakan bagi pengguna jalan yang melintas.

Sebaliknya, kabel utilitas di bawah tanah tidak mengganggu. Baru menjadi masalah ketika dilakukan penggalian.

Seorang kawan yang sangat berpengalaman mewanti-wanti, tentang kendala utilitas dalam proyek pembuatan drainase di bahu jalan.

Saya tidak begitu memikirkannya. Di DKH (Daftar Kuantitas dan Harga, semacam RAB) tidak tercantum ihwal utilitas.

Pelaksanaan berdasar pemaknaan gambar dan DKH adalah membuat galian sedalam 75-80 cm sepanjang 1 km, untuk meletakkan lapis pasir dan U-ditch.

U-ditch yang berbentuk huruf U adalah beton pracetak dengan menggunakan tulangan besi. Ukurannya bervariasi.

Sesuai dengan spesifikasi ditentukan dalam DKH proyek, U-ditch digunakan adalah 60x70x120 cm (lebartinggipanjang).

Itu sekilas tentang bahan digunakan.

Masalah timbul di lapangan. Pada satu seksi operator mesin keruk atau excavator menghentikan kegiatannya. Melaporkan bahwa ada kendala dalam penggalian.

Kabel merah berdiameter betis orang dewasa muncul di kedalaman 40 cm.

Kabel listrik di kedalaman 40 cm, tidak sesuai aturan (dokumen pribadi)
Kabel listrik di kedalaman 40 cm, tidak sesuai aturan (dokumen pribadi)

Kabel dapat dipindah untuk kelak diletakkan di samping U-ditch terpasang. Namun ada bagian yang tidak bisa digeser.

Atas kendala tersebut saya melakukan hal ini:

  • Meminta operator alat berat memindahkan aktivitas galian ke seksi berbeda.
  • Melaporkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pemilik proyek, agar diteruskan ke pemilik kabel.

Ternyata tidak ada respons dari pemilik kabel (d.h.i. Perusahaan Listrik Negara).

Tidak adanya kejelasan membuat saya cemas. Pekerjaan berpotensi mulur akibat tidak menentunya solusi pemindahan kabel. Sementara proyek dibatasi oleh waktu.

Menimbang situasi tersebut, kembali saya menemui PPK.

Setelah berdiskusi, pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bogor itu pun berujar, "Nggeus, pegatkeun wae!" (Bahasa Sunda, artinya: "Sudah, bikin putus saja!")

Lengan excavator menggaruk kabel. Meskipun timbul sedikit lompatan listrik, akhirnya pembuat masalah itu putus.

Keesokan harinya beberapa petugas PLN bertindak cepat menyambung kabel dan menanamnya lebih dalam. Tindakan berikutnya bikin saya cemas.

Dengan gusar mereka menyambangi bedeng, "Anda harus ganti ongkos penyambungan sebesar dua puluh lima juta rupiah?"

Saya pun menjawab kalem, "bapak-bapak sekalian tahu tidak? Menurut aturan kabel utilitas harus ditanam sedalam 1,5 meter. Sementara kabel dimaksud kedalamannya hanya 40 senti. Bukankah begitu?"

Mereka membuang muka. Kesal. Meninggalkan bedeng proyek tanpa berpamitan. 

Kemudian rasa cemas saya berganti dengan tawa puas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun