Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT Kepala Basarnas: Menguak Sisi Gelap Tender Proyek

28 Juli 2023   13:07 Diperbarui: 28 Juli 2023   13:29 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jatah pekerjaan diperoleh "dibayar" dengan commitment fee, yakni janji untuk memberikan imbalan kepada pejabat terkait.

Fee akan meliputi imbalan untuk: para pejabat pengadaan, pengawasan, dan panitia di unit lelang.

Terdapat beragam tata cara pembayaran komisi. Tergantung kesepakatan.

Prosentase komisi sesuai kesepakatan, berkisar 5-10% dari nilai proyek dipotong pajak-pajak. Bahkan lebih, jika anggaran proyek dinilai "gemuk".

Lantas, bagaimana cara agar bisa mengakali sistem lelang secara elektronik yang dikenal memiliki parameter ketat?

Modal utama adalah kepercayaan dan kedekatan.

Kemudian memiliki "jatah" proyek. Bila enggak, ikut lelang sampe budek pun gak bakal menang.

Untuk proyek bernilai miliaran, bisa jadi entertain dilakukan sejak sebelum pengumuman lelang proyek.

Secara rahasia, sebelum pengumuman saya ikut dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK, yang dalam bahasa lain disebut term of reference/TOR). Dengan meletakkan parameter yang hanya dimiliki oleh calon pemenang tender tertentu.

KAK yang sudah diatur kemudian dikirimkan ke unit lelang. Pengusaha bisa berkoordinasi secara rahasia dengan panitia, untuk memastikan pemenang.

Proses di atas melibatkan sejumlah uang bagian dari commitment fee yang disepakati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun