Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Integritas KPK (Kian) Pudar, kala Penggawa Pemberantasan Korupsi Melantaskan Korupsi

23 Juni 2023   08:14 Diperbarui: 23 Juni 2023   08:15 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK menyertakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak transaksi perbankan dalam dugaan pungli di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Demikian kompas.com mengabarkan.

Dugaan pungli di lembaga pemberantasan korupsi diungkap kepada publik, pada Senin (19/6/2023) oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022 terdapat dugaan pungli sebanyak Rp4 miliar, dengan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.

KPK adalah penggawa pemberantasan korupsi di Indonesia, sebut portal milik Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK (sumber).

Mentereng, ya! Namun integritas institusi antikorupsi yang tampak gagah itu menjadi pudar, manakala puluhan pegawai rumah tahanan (rutan) KPK terlibat pungli.

Lebih dari setahun, pelaku menerima setoran (melalui pihak ketiga) dari tahanan kasus korupsi. Imbalan dikutip demi memuluskan penyelundupan uang dan alat komunikasi kepada koruptor di rutan KPK.    

Lha kan pungli tidak merugikan keuangan negara? Bukan korupsi, kalee...?

Pungli dilakukan oleh pegawai negeri/penyelenggara demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu (pengertian utuh dimuat di dalam UU No. 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

Sedang Undang-undang (UU No, 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ) merumuskan korupsi menjadi 30 jenis tindakan, yang diringkas menjadi 7 kelompok tindak pidana korupsi:

  • Korupsi terkait kerugian keuangan negara;
  • Suap-menyuap;
  • Penggelapan dalam jabatan;
  • Pemerasan;
  • Perbuatan curang;
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan; dan
  • Gratifikasi.

Perbuatan pungli menyangkut penyalahgunaan jabatan, kedudukan, kewenangan, dan segala hal yang membuat seseorang berkuasa atas sesuatu. Dengan itu ia meminta dan menerima imbalan. Terjadi peristiwa suap-menyuap.

Maka, menurut hemat saya, seseorang melakukan pungli adalah juga melantaskan korupsi. Pungli merupakan tindakan korupsi, sekalipun tidak langsung merugikan keuangan negara,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun