Setelah mengunggah berkas, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email Anda. Salin 6 angka tersebut lalu tempelkan pada kotak di situs (warnanya abu-abu, sepintas tidak kentara). Klik KIRIM SPT.
Seusai proses itu, sistem Dirjen Pajak mengirimkan bukti penyampaian SPT elektronik. Dengan demikian, lapor pajak tahunan orang pribadi sudah SELESAI.
Byuh, teknis banget, ya? Nulisnya saja belibet. Mudah-mudahan tidak ada yang terlewat. Tak perlu khawatir, penerapannya tidak serumit yang dibayangkan. Menurut pengalaman, adalah hal menyenangkan saat menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi.
Andaikan merasa kesulitan atau mengalami kendala, ada bagusnya Anda berangkat ke KPP tempat NPWP terdaftar atau yang terdekat. Account Representative dalam jumlah cukup dengan senang hati membantu Anda.
Kalau enggak, laporkan saja ke Bu Sri Mulyani Indrawati. Habis perkara!
Demikian catatan pengalaman disampaikan. Moga-moga menjadi panduan bermanfaat untuk lapor SPT tahunan orang pribadi melalui e-Filing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H