Suara masih tertahan di tenggorokan ketika terlihat limbah terbang. Berhamburan jatuh ke permukaan sungai. Taksempat memperingatkannya.
Dengan wajah lugu tanpa rasa bersalah, dari bantaran kali seorang wanita mengosongkan tempat sampah.
Sebagian tenggelam. Sebagian hanyut terbawa aliran air berwarna kecokelatan.Â
Sangkut menyangkut dengan tumpukan sampah yang sudah ada sebelumnya. Bisa jadi ia buangan terbendung setelah terbawa arus dari hulu.
Ada plastik bekas pembungkus, botol, ban mobil, potongan dahan pohon, kasur rusak, sofa, dan barang tidak terpakai lainnya.
Pemandangan tersebut terlihat ketika menjelajahi perkampungan di lahan miring. Permukiman padat di bantaran kali itu berisi bangunan untuk hunian, kontrakan, pemancingan, bahkan kolam renang anak.
Sampai di jembatan, tampak seorang warga bebas membuang sampah. Tidak ada yang memperingatkan.Â
Pun tiada terlihat tempat untuk membuang limbah rumah tangga dan tempat penampungan sementara.
Tidak diketahui pasti, apakah pengurus RT RW setempat sempat mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan termasuk sungai.
RT RW merupakan mitra dalam pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan.
Termasuk menyelenggarakan pengelolaan sampah. Menyediakan tempat sampah, baik yang diadakan dengan bergotong royong maupun dari fasilitas diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga masyarakat itu memberikan pelayanan dalam pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan, kata undang-undang.Â
Dengan itu, Pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sudah empat belas tahun usia undang-undang yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah terbit.
Mestinya sungai yang saya kunjungi sudah bebas dari sampah. Mestinya. Namun realitas menyatakan keadaan berbeda dengan gambaran ideal.
Bagi warga di sekitar bantaran, sungai adalah tempat terjangkau untuk menyingkirkan barang tidak terpakai dari rumahnya.
Jadi, salah siapa sungai menjadi tempat membuang sampah rumah tangga, industri, atau sampah spesifik?
Ada yang tahu jawabannya?
Referensi: Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan SampahÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H