Pun tiada terlihat tempat untuk membuang limbah rumah tangga dan tempat penampungan sementara.
Tidak diketahui pasti, apakah pengurus RT RW setempat sempat mengajak warga untuk menjaga kebersihan lingkungan termasuk sungai.
RT RW merupakan mitra dalam pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan.
Termasuk menyelenggarakan pengelolaan sampah. Menyediakan tempat sampah, baik yang diadakan dengan bergotong royong maupun dari fasilitas diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga masyarakat itu memberikan pelayanan dalam pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan, kata undang-undang.Â
Dengan itu, Pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sudah empat belas tahun usia undang-undang yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah terbit.
Mestinya sungai yang saya kunjungi sudah bebas dari sampah. Mestinya. Namun realitas menyatakan keadaan berbeda dengan gambaran ideal.
Bagi warga di sekitar bantaran, sungai adalah tempat terjangkau untuk menyingkirkan barang tidak terpakai dari rumahnya.
Jadi, salah siapa sungai menjadi tempat membuang sampah rumah tangga, industri, atau sampah spesifik?
Ada yang tahu jawabannya?