Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Telat adalah Telat, Tiada Alasan Tepat untuk Tidak Tepat Waktu

29 November 2022   08:59 Diperbarui: 29 November 2022   09:21 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi "tanpa alasan" oleh geralt dari pixabay.com

... dalam dunia profesional harus on time dan enggak ada alasan untuk tidak tepat waktu -- Cinta Laura

Satu dua kali bisa jadi kita pernah terlambat menghadiri kegiatan belajar mengajar di kelas. Atau sesekali telat masuk kantor.

Ada ribuan alasan atas keterlambatan. Kalau perlu dibuat cerita mengenaskan dalam rangka menjustifikasi kelalaian itu.

Dengan kata lain, tiada dalih untuk telat yang disebut terlambat. Tidak ada alasan paling tepat untuk tidak tepat waktu.

Kecuali yang satu ini.

Sekitar tahun 2001 atau 2002, saya lupa. Hari pertama suatu pelatihan diisi dengan perundingan tentang ground rules. Peraturan dasar akhirnya disepakati antara peserta penataran dengan fasilitator yang orang bule, asli berkebangsaan Amerika Serikat.

Salah satu poin adalah terkait kesepakatan to be on time. Hadir tepat waktu di setiap acara training yang akan berlangsung selama seminggu.

Setiap hari kelas dimulai tepat pukul 7.00 WIB. Bel berdering, pintu kelas ditutup.

Melewati bunyi itu, peserta dianggap terlambat biar kata semenit telat. Perkara mudah, pikir saya. Pikiran serupa berkecambah pada seratus peserta.

Memang banyak orang dari berbagai instansi pemerintah dan swasta mengikuti basic training itu. Jumlahnya akan berkurang pada pelatihan-pelatihan tingkat selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun