Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di pasaran dengan tidak memenuhi kewajiban cukai. Cirinya: tidak ada pita cukai; melekatkan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas pakai, atau pita cukai berbeda (kemenkeu).
Pemalsuan cukai, produksi, dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan 1 sampai 8 tahun, dan/atau denda 2 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (sumber).
Ancar-ancar pihak Kementerian Keuangan, peredaran rokok ilegal mencapai 3 persen dari total rokok beredar pada tahun 2021 (sumber).
Harganya? Saat artikel ini ditulis, rokok ilegal dijual 9-10 ribu per bungkus isi 12 dan 20. Yang laris harganya merambat naik menjadi Rp 14 ribu sebungkus.
Kira-kira separuh dari harga rokok resmi atau bahkan kurang dari setengahnya.
Sebagai perbandingan, harga sebungkus rokok dengan cukai resmi bervariasi dari Rp 14.000, Rp 23.000, Rp 28.000, hingga Rp 40.000.
Merayap naik dari harga sebelumnya, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok pada tahun depan (sumber).
Rokok ilegal, menurut keterangan Uda, mulai dicari pembeli. Satu merek bisa laku satu slop dalam sehari.
Ada dugaan, terjadi pergeseran konsumsi, dari membeli rokok bercukai resmi ke rokok ilegal. Kira-kira demikian menurut pendapat orang-orang jalanan yang biasa nongkrong di depan warung.
Penelitian mendalam tentang korelasi antara cukai rokok, kenaikan harga, pergeseran selera merokok biar menjadi pekerjaan mereka yang kompeten.
Kendati mahal, sebagian orang tetap membeli rokok favoritnya sembari menggerutu. Lainnya menukar uang dengan rokok lebih murah. Rokok ilegal. Namun ia mesti sedikit mengubah selera.