Sejatinya, beberapa proyek memang menganggarkan biaya koordinasi di dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH). Meliputi jumlah pekerjaan per-butir, biaya pekerjaan, material, pajak-pajak, iuran BPJS, overhead, dan keuntungan kontraktor.Â
Apabila semua tindakan tersebut di atas menemui jalan buntu, laporkan kepada pihak berwajib.Â
Pemerasan dan pengancaman dikenakan sanksi hukum, seperti tiga anggota ormas di dalam berita di atas.
Lagi pula, proyek pemerintah merupakan pekerjaan demi  kepentingan masyarakat. Tidak boleh dihambat dengan cara intimidasi dan penghentian kegiatan tanpa alasan jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H