Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Menghadapi Ormas Pemeras yang Beringas

14 November 2022   06:59 Diperbarui: 14 November 2022   07:05 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pihak kepolisian menangkap anggota ormas ( dokumen KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Tiga anggota ormas mengintimidasi para pekerja dan memaksa agar proyek dihentikan, sebelum uang "keamanan" senilai Rp 22 juta diselesaikan.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang diduga memeras pelaksana proyek renovasi Jembatan Dadap, Kosambi, Tangerang (kompas.com).

Pada masa lalu, beberapa kali saya mengalami hal serupa. Sebagian besar pengalaman adalah mengerjakan proyek konstruksi milik pemerintah.

Ada Gula Ada Semut.

Ormas tertentu mendatangi lokasi proyek, meminta sejumlah uang dengan pemaksaan dan ancaman. Halus maupun terang-terangan.

Cara paling lembut adalah dengan menyodorkan proposal yang mencantumkan dana dibutuhkan, misalnya untuk membiayai bangunan sekretariat. Patut diduga, rencana pembangunan tersebut fiktif belaka. Itu termasuk ringan.

Anggota ormas tertentu (tidak semua) datang dengan seragam menakutkan menekan pelaksana proyek untuk meloloskan permintaan. Bila tidak memenuhi, ada ancaman gangguan di kemudian hari pada proyek atau pekerja.

Ada juga anggota ormas tertentu datang dengan sempoyongan ngomong tidak jelas. 

Nah orang di bawah pengaruh alkohol biasanya tidak berpikir normal. Cenderung emosional, namun mudah ditumbangkan.

Berikutnya, anggota ormas mengajukan kelompoknya sebagai koordinator keamanan proyek. 

Untuk itu mereka meminta gaji bulanan bagi seluruh anggota yang menjadi penjaga. Selain meminta jatah atas truk yang mengirim material.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun