Untuk karyawan level staf sampai penyelia, lembur dibayar sesuai ketentuan Depnaker (waktu itu masih Departemen, belum menjadi Kementerian). Di tingkat manajemen tidak mendapatkan upah lembur, apabila bekerja melebihi waktu.
Kinerja karyawan diukur menggunakan Performance Appraisal (PA). Satu formulir berisi penilaian sistematis terhadap kinerja, kemampuan, karakter, dan dedikasi karyawan.Â
Ditulis oleh atasan langsung terhadap individual pegawai dalam rangka pengembangan karier. Kemudian dibahas di dalam rapat manajemen. Biasanya PA dibuat secara periodik.
Ada juga sih yang melakukan quiet quitting. Pegawai yang bermalas-malasan. Ogah menciptakan hasil sesuai bidangnya dan cenderung "melawan" kepada atasan.
Menghadapi karyawan semacam itu, mau tidak mau manajemen melakukan PHK dengan tetap membayar haknya, setelah melalui beberapa kali surat peringatan, perundingan, dan mediasi. Sebuah rangkaian penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tidak ada quiet firing. Konflik karyawan dengan perusahaan diselesaikan secara terbuka menggunakan prosedur standar.
Keadaan yang tidak memperkenankan terjadinya Quiet Quitting dan Quiet Firing dimungkinkan dengan adanya:
- Peraturan serta tata tertib perusahaan yang rinci mengatur hak dan kewajiban karyawan. Penandatanganan surat kontrak dan peraturan merupakan kesepakatan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
- Komunikasi intens antara karyawan dengan manajemen, baik secara lisan maupun tertulis.
- Penilaian kinerja secara periodik menggunakan Performance Appraisal.
- Mengakhiri konflik ketenagakerjaan dengan menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Penilaian dan penyelesaian konflik dilakukan oleh beberapa orang. Pembentukan tim itu untuk mengurangi faktor subyektif.
Jadi, rasa-rasanya tidak ada quiet quitting dan quiet firing di perusahaan yang saya kelola pada dua dekade lampau.Â
Karyawan bekerja dalam waktu dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan aturan berlaku. Perusahaan memberikan imbalan sesuai jam kerja karyawan. Bila terjadi konflik, dibereskan melalui prosedur resmi.
Bisa jadi zaman sudah berubah, ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H