Itu baru di Kota Bogor lho! Masing-masing memiliki gedung tersendiri. Alhasil, terdapat banyak bangunan bagus di lahan yang amat luas.
Dulu sewaktu masih ada sedikit lembaga, juga sedikit gedung, institusi penelitian pertanian memiliki kebun percobaan.
Dalam perkembangannya, lahan untuk eksperimen tanaman itu ditanami gedung-gedung untuk menampung para peneliti dan pegawai yang setiap waktu berlipat-lipat.
Bahkan "harta karun" berupa kebun berisi indukan tanaman industri (pala, kopi, cokelat, teh, dan sebagainya) dari berbagai daerah dan negara dibabat oleh seorang kepala. Menjadi rumah-rumah tinggal untuk menampung anak-anaknya, keponakan, kerabat dekat-jauh, dan tetangga kampung halaman yang direkrutnya menjadi pegawai negeri kantor pertanian.
Maklum, waktu itu belum ada saringan PNS ketat. Masih berlaku gaya nepotisme.
Eh, lha kok malah curhat. Kembali ke bahasan semula: tupoksi.
Kementerian Pertanian memiliki tugas mulia, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Membantu Presiden.
Fungsinya merumuskan dan menetapkan kebijakan, melaksanakannya, melakukan bimbingan teknis dan supervisi penyediaan prasarana dan sarana pertanian, penelitian, pengembangan, inovasi, penyuluhan, dan seterusnya dapat dibaca di pertanian.go.id.
Saya berbusa-busa menerangkan tugas dan fungsi mulia dari Kementerian Pertanian tersebut. Pegawai kantor-kantor di depan mata menjalankan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi.
"Tapi," potong penjual batagor itu, "mengatasi soal harga cabe mencekik leher aja gak bisa? Itu belum menyangkut kedelai dan hasil pertanian lainnya lho."
Pemilik warung kelontong ikut nimbrung, menyampaikan kritik serupa: banyak kantor pertanian di depan sini buat apa, kalau mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan saja tidak bisa.