Gambar, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan KAK diterbitkan oleh pemilik proyek melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan hasil kerja Konsultan Perencana profesional yang independen.
Jadi, dokumen-dokumen dibuat rinci dengan perhitungan akurat. Sudah mempertimbangkan kekuatan konstruksi dan kendala alam (termasuk badai).
Apakah terdapat kelemahan di dalam perencanaan tersebut?
Pelaksanaan
Rencana konstruksi di atas ditawarkan kepada kontraktor pelaksana yang berminat, melalui penunjukan langsung, pemilihan pemenang lelang, atau mekanisme lain yang diperbolehkan.
Kontraktor pelaksana menawar sesuai kesanggupan setelah mempelajari dengan saksama dokumen-dokumen. Ia juga memberikan usulan manajemen risiko selama pembangunan, menjawab potensi risiko yang diidentifikasi oleh PPK.
Selanjutnya, penanganan potensi bahaya itu dibahas oleh kontraktor pemenang bersama PPK dan konsultan pengawas, di dalam rapat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Di dalam tahap pelaksanaannya, kontraktor pelaksana terus menerus memperhatikan K3, termasuk antisipasi terhadap segala potensi bahaya, didampingi oleh konsultan pengawas. Kontraktor bertanggung jawab dalam, selain penyelesaian pekerjaan tepat waktu, antara lain:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi, dan definisi di dalam KAK.
- Penerapan peraturan K3 bagi semua tenaga kerja terlibat dan tamu.
- Membuat rencana tindakan, apabila terjadi incident dan accident. Dengan membuat perkuatan, misalnya: memberi penutup sementara untuk lubang galian, penahan agar dinding galian tidak longsor, membuat skur (alat topang tarik) sementara untuk kanopi yang belum selesai pengerjaannya, dan sebagainya.
Baca juga:Â Crane Terguling di Bogor: Beda Accident, Incident, dan Near Miss
Artinya, accident berupa ambruknya atap tribun formula E di atas bisa diminimalkan. Apabila kontraktor pelaksana memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama. Kecuali dalam keadaan memaksa (force majeure), seperti huru-hara, gempa bumi, dan bencana.
Apakah ada kekeliruan dalam manajemen proyek konstruksi sirkuit Formula E? Hanya PPK, kontraktor pelaksana, dan pengawas yang mengetahuinya.