Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kualitas Bangunan Bikin Ganjar Emosi dan Jaminan Pekerjaan Konstruksi

5 Februari 2022   20:55 Diperbarui: 5 Februari 2022   21:27 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serah terima yang disetujui oleh konsultan pengawas (pihak independen), aparat pengawasan, panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai kuasa penerima anggaran.

Rupa-rupanya konsultan dan para birokrat tersebut  "tidak melihat" kekurangan di atas. Padahal dokumen yang menyertai serah terima itu cukup tebal. 

Ditambah surat Jaminan Pemeliharaan yang berlaku selama enam bulan atau ditentukan dokumen pengadaan. 

Dengan penyerahan Jaminan Pemeliharaan, kontraktor menerima pembayaran penuh dikurangi nilai jaminan (retensi) setelah kegiatan pemeliharaan selesai.

Jaminan pemeliharaan pembangunan SMA negeri Tawangmangu jatuh tempo pada bulan Juni 2022. Bila tidak ada temuan, kontraktor bisa selamat. Tapi keburu ketahuan oleh Gubernur Jawa Tengah itu .

Menurut berita terakhir, secara internal Ganjar telah bertemu dengan kontraktor proyek tersebut pada tanggal 3/2/2023 yang berjanji akan memperbaiki kerusakan pada akhir bulan Februari ini.

Jaminan pemeliharaan dapat dicairkan setelah masa pemeliharaan selesai.

Jaminan itu diterbitkan oleh Bank umum nasional. Bisa juga perusahaan asuransi pembiayaan atau penjaminan yang terdaftar pada Kementerian Keuangan, sesuai persyaratan ditentukan di dalam dokumen pemilihan atau lelang.

Pada kegiatan pekerjaan konstruksi (termasuk pengadaan barang/jasa) milik pemerintah melekat berbagai jaminan, sebagai berikut:

  1. Jaminan Penawaran (khusus tender). Besarnya 1-3 persen dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang tercantum dalam pengumuman lelang.
  2. Jaminan Sanggah Banding (khusus tender). Apabila peserta lelang ada yang menyanggah keputusan pemenang lelang, maka ia harus menyerahkan jaminan ini senilai 1% dari HPS.
  3. Jaminan Pelaksanaan. Diserahkan oleh kontraktor pelaksana sebesar 5% dari harga penawaran final (80-100% dari HPS).
  4. Jaminan Uang Muka. Diberikan oleh kontraktor sebesar uang muka diterima untuk keperluan mobilisasi, pembayaran tanda jadi kepada pemasok barang, dan persiapan teknis lainnya.
  5. Jaminan Pemeliharaan. Ditetapkan nilai jaminan sebesar 5% dari nilai kontrak dan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% pada saat pemeliharaan telah berakhir.

Klausul jaminan disebutkan secara jelas di dalam dokumen pengadaan, baik mengenai ketentuan pihak penerbit maupun besarannya.

Jaminan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa urut-urutan penawaran dan pekerjaan konstruksi (dan pengadaan lainnya) dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun