Dua juta buruh mengancam mogok nasional dalam rangka menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang terlalu rendah, rata-rata 1,09 persen. Tidak sesuai dengan tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebesar 7-10 persen dari UMP tahun lalu (sumber: ini dan ini).
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah tersebut. Pengusaha menilai, ketetapan itu sudah mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (kompas.com).
Terinformasi, inflasi Oktober 2021: 0,21. Inflasi setahun: 1,66 persen. Sedangkan inflasi tahun ini: 0,93 persen (BPS).
Kenaikan rata-rata artinya tidak setiap provinsi sama. Keputusan akhir persentase kenaikan akan ditentukan oleh Gubernur masing-masing provinsi. Bagaimanapun, keputusan tersebut telah menyulut perbedaan reaksi. Kita tunggu saja kelanjutannya.
Entah berkaitan atau tidak dengan kecilnya kenaikan rata-rata UMP 2022, pandemi yang terdeteksi pada Maret 2020 berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Ditandai dengan kemerosotan industri pariwisata, retail, manufaktur, dan sektor UMKM. Anjloknya ekonomi dunia secara serius berimbas kepada turunnya ekspor produk Indonesia. Akhirnya proses investasi mengendur.
Lingkungan ekonomi makro yang kemudian mengancam perputaran roda dunia usaha: mekanisme pasar terganggu (penawaran, permintaan, supply chain), kurang lancar, tersendat-sendat, lalu sebagian darinya macet alias mengalami penutupan. Masalah umum yang kemudian menimpa masyarakat, seperti: terjadi PHK, penurunan daya beli.Â
Singkatnya, pandemi telah memorak-porandakan fundamental ekonomi riil (pertumbuhan ekonomi, inflasi, defisit anggaran, defisit anggaran berjalan, keyakinan investor, dan lain-lain).
Ruwet kan? Biarkan para ahli dan orang-orang pandai memikirkan hal itu. Saya akan memandang UMP 2022 dengan dua cara. Menggunakan safety shoes (melambangkan buruh) dan sepatu pantofel (pengusaha). Keduanya masing-masing pernah saya coba pada masanya.
Menjadi Buruh
Pengalaman bekerja pertama kali adalah sebagai pegawai/karyawan/pekerja atau buruh pada perusahaan swasta nasional. Manajemen demikian bagus, mematuhi ketentuan-ketentuan pengupahan, ketenagakerjaan, dan perpajakan. Setiap tahun perusahaan menilai kinerja (performance appraisal) karyawan untuk dipertimbangkan peningkatan jenjang dan kenaikan upah umum sesuai cost of living adjustment (COLA).