Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Bangke", Praktik Simpan Pinjam Serupa Pinjol Ilegal

26 Agustus 2021   17:49 Diperbarui: 26 Agustus 2021   17:48 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang gorengan dan pecel, Bu Santi menerima hadiah Lomba Dukung Pedagang Kecil (dokumen pribadi)

Ketika matahari mulai mencuat menuju barat, kaki merapat ke tempat Bu Santi. Wanita berputra satu itu menekuni usaha kuliner kecil-kecilan, semenjak ditinggal berpulang oleh suaminya. Terakhir, orang tua tunggal tersebut menjual aneka gorengan dan pecel.

Ternyata ruang depan yang disewanya seharga Rp500 ribu per bulan tersekat rolling door. Warung Bu Santi tutup. Tumben. Padahal saya hendak menyampaikan "Hadiah Lomba Pedagang" yang telah saya terima kemarin sore, dari Kompasianer Ruang Berbagi.

Mengenai pengumuman lomba dapat dibaca di: Inilah para Pemenang Lomba Dukung Pedagang Kecil

Saya yang tidak tahu rumahnya kemudian bertualang, dengan harapan bersua Bu Santi atau Aldiano, putranya. Setelah sekitar sejam berkeliling menjemput cahaya matahari, dalam arah pulang saya melewati warung. Pagar terbuka, rolling door terdedah setengah.

Bu Santi sedang duduk mengamati putranya yang asyik makan bubur ayam, "sudah tiga hari tutup. Besok buka lagi. Kemarin Aldino luka ringan, tertabrak mobil tetangga. Pengemudi memberi kompensasi sebesar Rp5 ribu."

Saya pun menyampaikan maksud kedatangan dan menunjukkan artikel pengumuman lomba tersebut di atas, berikut bukti pengiriman hadiah dari Pak Bobby (Ruang Berbagi) kepada Bu Santi. Tidak mau berlama-lama, saya menyampaikan tanda kasih kepada pedagang kecil itu, dari Ruang Berbagi dan/atau dermawan yang tidak mau disebutkan namanya.

Kedua bola mata Bu Santi memerah, sama sekali tidak menyangka akan memperoleh rezeki ketika minim uang.

"Tidak ada potongan biaya, sebagaimana yang dilakukan oleh Bangke?"

"Apa itu bangke?" Saya balik bertanya.

Bu Santi menerangkan, bahwa bangke adalah singkatan dari Bank Keliling. Mereka merupakan petugas yang mengaku dari suatu Koperasi Simpan Pinjam, menawarkan simpanan dan pinjaman.

Syaratnya mudah. Dengan menabung Rp5 ribu per hari, para pedagang kecil dan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah sudah menjadi nasabah. Klien tersebut akan mendapatkan privilese dalam mengajukan pinjaman.

Hanya bermodalkan buku simpanan tersebut, referensi, foto kopi KTP, dan lokasi tetap, nasabah memperoleh pinjaman tanpa agunan. Umumnya dana pinjaman digunakan untuk menambah modal dan keperluan sehari-hari yang bersifat mendesak.

Ah, bukankah kini masyarakat kelas menengah ke bawah sudah terdesak oleh dampak pertarungan melawan pandemi?

Lantas, bagaimana hitung-hitungan pengembalian pokok dan bunganya?

Dari setiap Rp100 ribu pinjaman, nasabah menerima Rp90 ribu, karena dipotong Rp10 ribu untuk biaya administrasi. Atas pokok pinjaman Rp100 ribu dikenakan bunga seribu rupiah per hari. Jika tenor pengembalian 25 hari, maka total pengembalian adalah Rp125 ribu pada akhir periode.

Ilustrasi perhitungan pinjaman dari bangke (dokumen pribadi)
Ilustrasi perhitungan pinjaman dari bangke (dokumen pribadi)

Dari ilustrasi gampang-gampangan di atas, tercermin pengenaan suku bunga yang ternyata super tinggi. Satu persen per hari atau 30 persen per bulan alias 360 persen per tahun. Itu bunganya tok!

Artinya, bila pinjaman disetahunkan, maka nasabah harus mengembalikan pokok plus bunga, total lima kali lipat dari nilai uang diterima awal [Rp90 ribu dibanding Rp(100+360)] ribu! Wow, wow, dan wow!

Tidak mengherankan apabila kerap terdengar, berita-berita tentang masyarakat yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman "Bangke" yang notabene adalah praktik lintah darat.

Saya belum terinformasi mengenai manuver penagihan atas kredit macet secara rinci. Yang jelas, pemberi rujukan kelak turut bertanggungjawab atas kemacetan pinjaman. Bangke juga dilengkapi dengan pasukan debt colector yang akan menyita barang apa saja, semisal: TV, kulkas, kompor.

Bangke sangat populer di kalangan masyarakat unbankable dan cenderung unbanked. Mereka adalah kelompok yang belum layak memperoleh pinjaman dari dan tidak memiliki akses ke perbankan.

Terdapat beberapa “keunggulan” Bangke dibanding lembaga keuangan yang keren seperti lembaga perbankan itu, di antaranya:

  1. Penawaran yang intens dengan iming-iming menarik kepada calon nasabah.
  2. Kemudahan dalam prosedur pengajuan pinjaman.
  3. Kecepatan proses pencairan pinjaman.
  4. Pengenaan suku bunga sangat tinggi, sehingga --sadar tidak sadar-- nasabah peminjam akan tercekik lehernya. Diketahui, kode etik pengenaan bunga pinjaman online adalah maksimal 0,8 persen per hari (AAFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  5. Tingkah laku penagihan yang cenderung tidak manusiawi.

Sedikit banyak, sepak terjang Bangke atau Bank Keliling dalam tataran offline menggambarkan ciri pinjol ilegal.

Apakah pinjol ilegal reinkarnasi dari Bangke? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu riset lebih lanjut dari pihak berkompeten.

Jadi, menurut hemat saya, Bangke alias Bank Keliling adalah praktik simpan pinjam luring yang dapat dianggap serupa dengan pinjol ilegal. Pada kenyataannya, ia juga turut menyumbang peran dalam menyengsarakan masyarakat penggunanya.

***

Sekali lagi Bu Santi bertanya, "tidak ada potongan atau kompensasi apa pun atas pemberian ini?"

"Tidak ada. Sama sekali tidak ada komitmen apa-apa. Ini adalah pemberian Tuhan yang disampaikan melalui tangan para dermawan, entah siapa orang-orang itu."

Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, daripada Menyesal Kemudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun