Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Bangke", Praktik Simpan Pinjam Serupa Pinjol Ilegal

26 Agustus 2021   17:49 Diperbarui: 26 Agustus 2021   17:48 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pedagang gorengan dan pecel, Bu Santi menerima hadiah Lomba Dukung Pedagang Kecil (dokumen pribadi)

Hanya bermodalkan buku simpanan tersebut, referensi, foto kopi KTP, dan lokasi tetap, nasabah memperoleh pinjaman tanpa agunan. Umumnya dana pinjaman digunakan untuk menambah modal dan keperluan sehari-hari yang bersifat mendesak.

Ah, bukankah kini masyarakat kelas menengah ke bawah sudah terdesak oleh dampak pertarungan melawan pandemi?

Lantas, bagaimana hitung-hitungan pengembalian pokok dan bunganya?

Dari setiap Rp100 ribu pinjaman, nasabah menerima Rp90 ribu, karena dipotong Rp10 ribu untuk biaya administrasi. Atas pokok pinjaman Rp100 ribu dikenakan bunga seribu rupiah per hari. Jika tenor pengembalian 25 hari, maka total pengembalian adalah Rp125 ribu pada akhir periode.

Ilustrasi perhitungan pinjaman dari bangke (dokumen pribadi)
Ilustrasi perhitungan pinjaman dari bangke (dokumen pribadi)

Dari ilustrasi gampang-gampangan di atas, tercermin pengenaan suku bunga yang ternyata super tinggi. Satu persen per hari atau 30 persen per bulan alias 360 persen per tahun. Itu bunganya tok!

Artinya, bila pinjaman disetahunkan, maka nasabah harus mengembalikan pokok plus bunga, total lima kali lipat dari nilai uang diterima awal [Rp90 ribu dibanding Rp(100+360)] ribu! Wow, wow, dan wow!

Tidak mengherankan apabila kerap terdengar, berita-berita tentang masyarakat yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman "Bangke" yang notabene adalah praktik lintah darat.

Saya belum terinformasi mengenai manuver penagihan atas kredit macet secara rinci. Yang jelas, pemberi rujukan kelak turut bertanggungjawab atas kemacetan pinjaman. Bangke juga dilengkapi dengan pasukan debt colector yang akan menyita barang apa saja, semisal: TV, kulkas, kompor.

Bangke sangat populer di kalangan masyarakat unbankable dan cenderung unbanked. Mereka adalah kelompok yang belum layak memperoleh pinjaman dari dan tidak memiliki akses ke perbankan.

Terdapat beberapa “keunggulan” Bangke dibanding lembaga keuangan yang keren seperti lembaga perbankan itu, di antaranya:

  1. Penawaran yang intens dengan iming-iming menarik kepada calon nasabah.
  2. Kemudahan dalam prosedur pengajuan pinjaman.
  3. Kecepatan proses pencairan pinjaman.
  4. Pengenaan suku bunga sangat tinggi, sehingga --sadar tidak sadar-- nasabah peminjam akan tercekik lehernya. Diketahui, kode etik pengenaan bunga pinjaman online adalah maksimal 0,8 persen per hari (AAFPI, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
  5. Tingkah laku penagihan yang cenderung tidak manusiawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun