Pengetahuan perhitungan bahan saya gunakan saat merenovasi rumah, yang sedang berlangsung saat ini. Pekerjaan tersebut meliputi: penggantian talang, penambahan dinding penutup, dan cat ulang sebagian.
Sebagai patokan, saya menggunakan Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Analisis Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum. Di dalamnya terdapat AHSP yang dilengkapi dengan koefisien upah dan bahan.
Saya hanya menghitung bahan saja, karena ongkos tukang diborongkan.
Baca juga:Â Cara Mudah Menyusun Guideline Biaya Renovasi Rumah
Asumsi dasar pekerjaan renovasi rumah meliputi dimensi-dimensi, sebagai berikut:
- Penggantian talang, dengan salah satu item dikerjakan adalah memasang plafon gypsum seluas 30 M2.
- Penambahan dinding bata merah seluas 10 M2, tanpa opening juga struktur beton, dengan finishing cat.
- Pengecatan ulang bidang tembok lama sekitar 75 M2.
Dengan menghitung dimensi dan dengan menggunakan tabel koefisien AHSP di atas, maka diperoleh perkiraan kebutuhan bahan sebagai berikut:
- Bata merah ukuran 5x11x22 cm sebanyak 700 buah.
- Semen Portland sebanyak 265,48 kg, dibulatkan menjadi 280 kg atau 7 zak ukuran 40 kg.
- Pasir pasang sebanyak 1 meter kubik.
- Gypsum board ukuran 120x240 cm tebal 9 mm sebanyak 10,92 lembar, dibulatkan menjadi 11 lembar.
- Paku sekrup sebanyak 3,5 kg .
- Plamuur sebanyak 5 kg.
- Cat dasar sebanyak 15 kg.
- Cap penutup sebanyak 26,5 kg, dibulatkan menjadi 27 kg.
Menghitungnya dengan cara mengalikan koefisien kebutuhan bahan dengan dimensi. Misalnya, jika koefisien bata merah untuk 1 M2 adalah 70 buah dan dimensi tembok baru adalah 10 M2, maka jumlah kebutuhan bata merah adalah 700 buah.
Perhitungan tersebut digambarkan dalam matrikulasi kebutuhan bahan, di bawah ini.
Dengan menggunakan perhitungan di atas, diharapkan tidak terjadi kelebihan bahan bangunan secara ekstrem. Jadi alangkah baiknya, jika kita menghitung terlebih dahulu bahan bangunan dibutuhkan, sebelum merenovasi atau membangun rumah.
Selanjutnya, perhitungan dan AHSP dapat dilihat di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga Satuan Bidang Pekerjaan Umum.