Ada saatnya bagian-bagian rumah tempat tinggal mesti direnovasi, karena termakan usia. Kegiatan itu akan meliputi pekerjaan: pemeliharaan, perbaikan, perombakan, pembaharuan, dan seterusnya. Tergantung skala kerapuhan/kerusakan bangunan. Juga selera pemilik rumah.
Persoalannya, sering terjadi biaya renovasi membengkak, melampaui anggaran yang disediakan pada awal perencanaan kegiatan. Pusing kepala Barbie.
Masalahnya di mana? Bagaimana memperhitungkan biaya renovasi secara akurat? Bagaimana menyusun panduan atau guideline dalam renovasi rumah?
Sesungguhnya Kementerian PUPR telah menyediakan perhitungan bidang cipta karya, atau pekerjaan berhubungan dengan bangunan, berupa Analisa Satuan Harga Pekerjaan (AHSP).
Di dalam setiap AHSP terdapat hitungan (koefisien) upah tenaga kerja, bahan bangunan, penggunaan alat, dan keuntungan wajar. Sudah baku. Masing-masing AHSP memiliki kode SNI (Standar Nasional Indonesia).
AHSP dipakai untuk merakit Rencana Biaya, atau disebut Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai estimasi akurat biaya pembangunan. Setelah timbul kesepakatan dengan penerima pekerjaan, maka HPS dihitung ulang dan menjadi Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) Pekerjaan.
Njlimet kan? Benar, HPS atau DKH dibuat oleh engineer bangunan yang berpengalaman.
Ia harus memahami: harga bangunan, sewa alat, dan upah tenaga kerja (pekerjaan, tukang, mandor) setempat. Juga mampu mengukur dimensi bagian-bagian bangunan yang akan dikerjakan secara akurat. Satu persatu.
Bagi yang awam dalam dunia konstruksi, penghitungan itu adalah upaya melelahkan. Alternatifnya adalah membuat perkiraan wajar dan bersifat umum. Tidak sangat akurat, tetapi ia merupakan patokan anggaran agar realisasi biaya tidak meledak pada akhir pekerjaan.
Perkiraan biaya yang dapat digunakan sebagai alat pengontrol atau guideline akan mencakup: penetapan skala pekerjaan, bahan, dan upah.