Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kejagung dan BKMG Sahkan Pakta Integritas Jaga 6 Proyek Strategis

15 Juni 2021   12:51 Diperbarui: 15 Juni 2021   12:52 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh dokumen Pakta Integritas (dokumen pribadi)

Dalam siaran persnya, Senin (14/6/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Simanjuntak membenarkan bahwa, Direktur D pada Jamintel menyepakati Pakta Integritas bersama Kepala Biro Umum BMKG.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Mia Amiati SH. MH., dan Kepala Biro Umum BMKG Petrus Demon Sili sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Utama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Pakta Integritas  dibuat dalam rangka Pembangunan enam Proyek Strategis Nasional di lingkungan BKMG, yakni:

  1. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia I Tahun Anggaran 2021.
  2. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia II Tahun Anggaran 2021.
  3. Proyek Pemeliharaan Seismograph Indonesia III Tahun Anggaran 2021.
  4. Proyek Pemeliharaan Sistem Pressing InaTEWS Tahun Anggaran 2021.
  5. Pembangunan Hub InaTEWS Bali Tahun Anggaran 2021.
  6. Proyek Pengadaan Sistem Diseminasi WRS Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut, Kapuspen menyatakan, "Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M." (Sumber rujukan 1).

Pakta Integritas merujuk kepada pernyataan dan ikrar untuk mencegah serta tidak melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme

Pakta Integritas yang lazim dikenal di lingkungan Instansi Pemerintah, diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pun di dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pakta Integritas adalah berkas yang mutlak ditandatangani oleh penyedia jasa.

Substansi dari Pakta Integritas yang disebutkan di dalam peraturan itu bernada senada, yaitu: pernyataan, janji kepada diri sendiri (komitmen), atau ikrar untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ditambah kehendak kuat untuk menjalankan semua tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Terlepas dari perbedaan nuansa antara Pakta Integritas yang mengikat aparatur negara dan penyedia jasa dalam pengadaan secara lebih terinci, esensi dokumen tersebut adalah demi mengejawantahkan asas pemerintahan dan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan bersih.

Khusus untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penyedia jasa berbunyi sebagai berikut:

  1. Menghindari berlaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  2. Bila melihat gelagat praktik KKN dalam proses pengadaan, akan melaporkan kepada pengawas (auditor) internal lembaga dan/atau LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah);
  3. Berlaku bersih, transparan, dan profesional dalam rangka mencapai hasil kerja terbaik sesuai kaidah;
  4. Sanggup menerima sanksi administratif dan di-blacklist serta digugat secara perdata/pidana.

Contoh dokumen Pakta Integritas (dokumen pribadi)
Contoh dokumen Pakta Integritas (dokumen pribadi)
Bunyi atau isi Pakta Integritas menegaskan ketiadaan ruang untuk melakukan kecurangan atau KKN. Namun demikian, terkait kegiatan pengadaan (proyek), beredar rahasia umum tentang kerawanan timbulnya praktik curang.

Serangkaian berita kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat publik dan pengusaha oleh KPK merupakan sebagian bukti masih terjadinya tindak kolusi, korupsi, dan nepotisme. Indikasi perbuatan melecehkan Pakta Integritas juga ditunjukkan dengan adanya penangkapan-penangkapan para pelaku korupsi oleh Kejaksaan dan kepolisian.

Berbagai peristiwa tindakan melawan makna Pakta Integritas lainnya, mungkin, tidak terungkap karena kurang cukupnya bukti-bukti.

Dengan kata lain, betapapun mengikatnya sebuah Pakta Integritas, masih saja timbul pengingkaran terhadap pernyataan, ikrar, janji untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Fondasi yang dibangun untuk melegitimasi Good Governance and Clean Government terancam ambruk.

Kita sebagai rakyat kebanyakan menaruh harapan besar, bahwa publikasi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terkait proyek Pembangunan enam Proyek Strategis Nasional di lingkungan BKMG di atas, merupakan langkah terbuka dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan baik. 

Dengan demikian, seyogianya isi dan makna Pakta Integritas dipatuhi dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, oleh para pihak dalam rangka melaksanakan, mengawal, mengawasi, dan menjaga proyek strategis di lingkungan lembaga pemerintah tersebut.

Semoga demikian.

Sumber rujukan: 1 dan Pakta Integritas LPSE LKPP

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun