Ketika air dari langit Kota Bogor turun pada kisaran pukul 5 sore, Minggu (6/6/2021), sebuah crane terguling di Jalan Raya Cipaku. Diberitakan, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa ataupun menimpa rumah warga.
Alat berat berkapasitas 45 ton itu terguling saat mengangkat rangka besi (gelagar) rel lama dalam proyek pembangunan double track (jalur ganda) kereta api Bogor-Sukabumi.
Guyuran hujan dengan intensitas sedang telah menggemburkan tanah kedudukan crane, sehingga mesin yang kadang disebut Tondano oleh para pekerja itu terguling, menyebabkan kerusakan pada alat berat tersebut.
Kecelakaan kerja itu sempat terekam dan viral di media sosial.
Kejadian serupa, yakni tergulingnya mobile crane, pernah terjadi pada proyek pembangunan gedung kantor milik Pemda sebuah Kabupaten pada tahun 2017.
Kondisi tanah merah lembek, diperparah dengan curah hujan pada periode bulan-bulan berakhiran "ber" mengakibatkan kedudukan crane tidak stabil. Penanggungjawab lalai memperkuat landasan itu, crane terguling ketika mengangkat beban berat.
Selain menyebabkan kerusakan, kecelakaan kerja tersebut menimbulkan korban luka. Tempurung lutut seorang pekerja hancur.
Kecelakaan kerja itu tidak sempat terekam. Pihak kontraktor pelaksana menyembunyikannya dari mata warga dan media, sehingga tidak sempat viral.
Sepengetahuan saya, pihak berwenang pun tidak tahu. Atau berlaku tidak tahu?
Dunia konstruksi rawan dengan risiko kecelakaan kerja yang menyebabkan:
- Injury (luka) dan kehilangan nyawa, apabila kecelakaan berhubungan dengan korban manusia.
- Kerugian (loss) harta benda. Selain merusak alat dan bahan, kecelakaan merugikan harta benda sekitar yang kena dampak.
- Kerusakan lingkungan. Dalam skala yang lebih besar, kecelakaan kerja menyebabkan bencana lingkungan, apakah karena efek mekanis, biologi, atau kimia.
- Kehilangan waktu kerja dan produktivitas karena penghentian proyek untuk penyelidikan, penyidikan, perhitungan loss, dan lain sebagainya.
Umumnya, kecelakaan kerja dipicu oleh melemahnya satu faktor yang kemudian membentuk rantai dan rangkaian bermacam sebab akibat yang disebut efek domino. Untuk mengendalikan risiko, telah lama dibentuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Setiap pekerjaan konstruksi terikat untuk menerapkan protokol K3, dengan tahapan:
- Saat proses tender proyek, Peserta lelang wajib membuat rencana penanganan kecelakaan kerja yang telah diidentifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dokumen itu disebut Rencana K3 Konstruksi (RK3K).
- Ketika menjadi pemenang lelang, kontraktor pelaksana bersama PPK mewujudkan RK3K dalam kebijakan, antisipasi, detail pelaksanaan, pemenuhan kepada peraturan, membentuk organisasi K3 Proyek, rencana aksi tindakan bila terjadi kecelakaan, pengadaan alat pelindung diri (APD), dan sebagainya. Pelaksanaan K3 harus melibatkan petugas dan ahli K3 bersertifikat.
- Selama pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana terus menerus memantau unsur-unsur penyebab efek domino agar dieliminasi, melalui pengarahan dalam pertemuan rutin dengan seluruh pihak yang terlibat, dan mengenali potensi terjadinya peristiwa: Near Miss, Incident, Accident.
Istilah apa lagi itu?
1. Near miss
Terkadang disebut sebagai Danger, adalah situasi yang masih bisa diatasi dengan pengetahuan dan pengalaman manusia. Keadaan rawan atau bahaya itu diketahui melalui indra dan nalar sebelum peristiwa kecelakaan terjadi.
Pada kejadian di atas, tergulingnya crane tidak perlu terjadi, manakala organisasi K3 Proyek menghitung berat barang diangkat dengan kemampuan crane, ditambah rasio total beban (crane+barang) dengan daya dukung landasan.
Hujan yang mengguyur mungkin saja menyebabkan tanah menjadi gembur, sehingga daya dukung berkurang. Untuk itu dibutuhkan rekayasa teknik dengan, misalnya memperkuat kedudukan dengan beberapa lapis pelat baja tebal yang lebih lebar.
Terjadi situasi rawan kecelakaan. Keadaan berbahaya yang berpotensi menyebabkan kejadian fatal. Di mana munculnya perubahan atau sedikit saja salah perhitungan dapat menimbulkan kecelakaan. Keterampilan, keahlian, dan kemampuan operator mengendalikan alat berperan penting dalam situasi ini.
Dalam kasus di atas, operator atau petugas dalam organisasi K3 mengendalikan pengangkatan beban sedemikian rupa. Bisa juga dengan seketika menghentikan operasional, mengingat kurang stabilnya kedudukan alat berat.
Peristiwa yang sudah terjadi. Kecelakaan yang sebetulnya tidak dikehendaki, tidak diduga, dan terjadi secara tiba-tiba yang menimbulkan kerugian nyawa, harta benda, lingkungan, dan loss akibat kehilangan waktu.
Peristiwa kecelakaan crane di Cipaku tidak menimbulkan korban jiwa dan lingkungan, tetapi kontraktor proyek menghadapi kerugian alat dan waktu. Sedangkan kejadian di Kabupaten beberapa tahun lalu menimbulkan korban luka, loss alat, dan kerugian waktu.
Risiko kecelakaan di dunia konstruksi telah diantisipasi dengan menerapkan asas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaku bidang konstruksi dituntut memenuhi peraturan tentang K3 dan membentuk organisasi yang menjalankannya.
Dengan sistem pengelolaan K3 yang disiplin, Kontraktor pelaksana melakukan pengendalian administrasi, eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) agar tidak timbul kecelakaan kerja.
Dengan oganisasi yang di dalamnya terdapat petugas K3 bersertifikat, mestinya diantisipasi situasi near miss dan incident agar accident tidak terjadi.
Safety first!
Sumber berita:Â 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H