Peristiwa kecelakaan crane di Cipaku tidak menimbulkan korban jiwa dan lingkungan, tetapi kontraktor proyek menghadapi kerugian alat dan waktu. Sedangkan kejadian di Kabupaten beberapa tahun lalu menimbulkan korban luka, loss alat, dan kerugian waktu.
Risiko kecelakaan di dunia konstruksi telah diantisipasi dengan menerapkan asas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaku bidang konstruksi dituntut memenuhi peraturan tentang K3 dan membentuk organisasi yang menjalankannya.
Dengan sistem pengelolaan K3 yang disiplin, Kontraktor pelaksana melakukan pengendalian administrasi, eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) agar tidak timbul kecelakaan kerja.
Dengan oganisasi yang di dalamnya terdapat petugas K3 bersertifikat, mestinya diantisipasi situasi near miss dan incident agar accident tidak terjadi.
Safety first!
Sumber berita:Â 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H