Mengisyaratkan, bahwa setiap warga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara. Penerapannya: mendahulukan musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan demi kepentingan bersama, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati dan melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan dengan nurani dan akal sehat, percaya kepada lembaga perwakilan untuk melakukan musyawarah, dan sebagainya.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Tercapai ketika seluruh komponen rakyat Indonesia telah memperoleh haknya dan sudah melakukan kewajibannya secara proporsional. Kita menerapkan keadilan sosial dengan: menghormati hak orang lain, kekeluargaan dan gotong royong, adil terhadap sesama, menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, tolong menolong, tidak memeras, memandang kepentingan orang banyak dengan sikap tidak boros dan bergaya hidup berlebihan, dan sebagainya.
Kita dapat mengembangkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila serta penerapannya, sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi.
Sebagai warga negara beretika dan beragama, seyogianya kita merawat Pancasila dengan lebih menguatkan pemahaman kepada nilai-nilai luhur terkandung di dalamnya dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan untuk menyekat --menghadapi-- tantangan zaman, berupa: perpecahan bangsa, radikalisme, praktik pencurian uang rakyat, dan globalisme ekonomi budaya.
Jadi, jangan sampai bibit-bibit friksi yang berawal dari perbedaan pendapat di WAG beranak-pinak, lalu meluas menjadi persilangan pendapat umum yang berpotensi melahirkan perpecahan di antara saudara sebangsa dan setanah air. Merawat Pancasila adalah sebuah keharusan.
Rujukan:
- Franz Magnis Suseno, "Pancasila, Tidak Kurang Tidak Lebih."
- Ahmad Syafii Maarif, "Lumpuhnya Pancasila."
- Sumber lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H