Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Bayar Zakat Fitrah Online dalam Masa Pandemi

6 Mei 2021   06:57 Diperbarui: 6 Mei 2021   07:01 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar laman zakat di BAZNAS.go.id (dokumen pribadi)

Bisa saja karena terlalu sentimental, sehingga pada tahun-tahun sebelumnya saya kerap melakukan perjalanan ke pinggiran kota atau ke pelosok kampung, demi mencari masjid untuk menunaikan kewajiban berzakat.

Landasan pertimbangan adalah menurut pendapat pribadi, di mana masyarakat pinggiran atau perkampungan cenderung kurang beruntung dibanding di perkotaan. Meskipun sangat sedikit pengaruhnya, saya merasa sumbangsih tersebut dapat menambah kas panitia pengumpul zakat setempat.

Namun penyaluran zakat secara langsung, yaitu bertatap-muka secara fisik dengan Amil Zakat terpaksa saya hentikan.

Dua kali Ramadan terakhir, saya membayar zakat secara daring melalui rekening BAZNAS.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah institusi yang dibentuk pemerintah, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 dan semakin dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011. 

Tugas dan fungsi utaman Lembaga pemerintah non-struktural itu menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah secara nasional.

Di dalam situs BAZNAS.go.id terdapat peta pembayaran: zakat (fitrah, maal, penghasilan), infaq, sedekah, fidyah.

Khusus untuk zakat fitrah dibayarkan selama awal bulan Ramadan, atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran kepada penerima zakat (mustahiq) pun diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

BAZNAS akan menyalurkannya dalam bentuk beras kepada mustahik dan keluarga rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan besaran zakat fitrah perjiwa adalah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Maka pada tahun 2021, ditetapkan zakat fitrah senilai Rp 40.000 per jiwa di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.

Cara Membayar secara Daring

Sebelumnya saya melakukan pembayaran zakat fitrah melalui BAZNAS.go.id. Setelah diklik akan muncul laman seperti di bawah ini.

Tangkapan layar laman zakat di BAZNAS.go.id (dokumen pribadi)
Tangkapan layar laman zakat di BAZNAS.go.id (dokumen pribadi)
Lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Pilih jenis dana, klik tanda panah dan tandai pilihan Zakat.
  2. Di kolom bawahnya, tandai pilihan Zakat Fitrah.
  3. Ketik jumlah jiwa yang akan dibayar zakatnya, maka pada Jumlah Nominal otomatis akan terisi.
  4. Isi keterangan: Sapaan, Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email.
  5. Klik Lanjut ke Pembayaran
  6. Muncul pilihan Metode Pembayaran, apakah menggunakan saldo digital, melalui kasir Indomaret Alfamart dengan kode pembayaran, bill payment bank Mandiri,
  7. Virtual account, kartu kredit, Paypal.
  8. Baca niat dan klik Bayar.
  9. Muncul Rincian Belanja.
  10. Klik Lanjut
  11. Tinggal Anda menyelesaikan pembayaran sesuai jenis pembayaran yang telah dipilih.

Tangkapan layar metode pembayaran di BAZNAS.go.id (dokumen pribadi)
Tangkapan layar metode pembayaran di BAZNAS.go.id (dokumen pribadi)
Itulah kiranya langkah-langkah yang dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah secara daring.

Menurut dua kali pengalaman saya dalam membayar secara daring, cara pembayaran zakat/donasi online di era digital saat ini merupakan alternatif cara bayar yang patut ditempuh.

Demikian karena prosedur itu relatif mudah dilaksanakan, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sebelum Salat Idul Fitri. Hal penting lainnya adalah, mengurangi tatap muka dalam situasi pandemi saat ini.

Selain BAZNAS, platform pembayaran zakat fitrah juga dapat disalurkan melalui: Dompet Dhuafa, Daarul Quran, Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan Rumah Zakat.

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1 dan 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun