Mengingat keadaan kas tidak mencukupi untuk menyelesaikannya, satu-satunya jalan adalah, manajemen tertinggi itu diminta"mengalah" dan ditunda pembayaran haknya. Dengan penangguhan tersebut, pembayaran THR pada waktunya kepada mayoritas karyawan dapat dipenuhi.
Enam orang (5 manajer dan saya) sepakat tidak menerima THR pada saat itu. Pelunasan dilakukan secara bertahap setelah Idul Fitri.
Akhirnya, persoalan kewajiban pembayaran THR kepada mayoritas karyawan terselesaikan, dengan jalan menunda pembayaran kepada 6 orang pemegang tampuk manajemen tertinggi.
Demikian pengalaman sekali seumur hidup dalam pembayaran THR, yang membuat saya sempat sulit tidur.
Semoga tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, perusahaan-perusahaan diberi kemampuan membayar THR secara penuh kepada pekerja dan buruh.
Sumber: 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H