Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Setelah Banjir Jakarta, Terbitlah Proyek Sumur Resapan

23 Februari 2021   17:57 Diperbarui: 23 Februari 2021   18:27 2601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1: konstruksi tipe I sumur resapan dari BSNI (sumber litbang.pu.go.id)

Laksana baru terjaga, mereka kemudian berlompatan dari kursi empuk di ruang berpendingin udara sembari mengucek-ucek mata.

Setelah terjadinya banjir Jakarta, melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA), Juani Yusuf, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembuatan 300 ribu sumur resapan mulai tahun ini.

"Tahun 2021 sampai 2022 rencana kami 300 ribu titik dengan anggaran Rp400 miliar yang akan dimulai di tahun ini," ujar Juani pada hari Senin (22/2/2021) kemarin.

Rencananya, sumur resapan tersebut dibuat di lahan-lahan milik Pemprov seperti kantor pemerintah, puskesmas, hingga sekolah, taman kota, pinggir jalan, dengan melibatkan 100 vendor yang sedang dalam proses pemilihan.

Sejenak kita melempar ingatan ke tahun 2017, ketika calon gubernur DKI Jakarta berkeyakinan, bahwa persoalan banjir Ibu Kota dapat diselesaikan di bawah kepemimpinannya. 

Dalam janji kampanyenya, Anies Baswedan menyampaikan empat hal utama mengenai banjir, yaitu:

  1. Membereskan sumber banjir di hulu, sehingga volume air yang tiba di Jakarta berkurang.
  2. Melakukan aksi membangun sumur-sumur resapan di Jakarta.
  3. Memastikan aliran air tidak terhambat dengan cara membersihkan gorong-gorong hingga sungai.
  4. Memastikan tidak terjadi sedimentasi yang berlebihan di hilir.

Menyoroti ihwal pembangunan sumur resapan, terinformasi sampai tahun 2000 Pemprov DKI baru merealisasikan 0,29 persen (2.974 buah) dari 1 juta sumur resapan dalam tahun 2020-2022. Dalih yang disampaikan oleh Kadis SDA, karena proyek itu hanya dikerjakan oleh dua vendor.

Jadi, rasanya tidak berlebihan jika paragraf pembuka artikel ini menyatakan, Pemprov DKI baru terjaga setelah terjadi banjir Jakarta yang baru lalu.

Ibaratnya, seakan banjir muncul mendadak dari langit tanpa prediksi. Lalu tiba-tiba mereka teringat untuk membangun sumur-sumur resapan, setelah lama terabaikan. 

Sudahlah, hal itu merupakan persoalan mereka.

Mungkin sebagian pembaca ingin tahu mengenai sumur resapan, apakah itu berkaitan dengan fungsi, persyaratan, maupun konstruksinya.

Di rumah orang tua saya, tidak ada selokan yang mengalirkan air kotor ke drainase jalan. Air limpasan hujan dan buangan air dapur ditampung di dalam sumur resapan yang dibangun pada tahun 1975. 

Sampai saat ini ia masih berfungsi normal tanpa pernah dibongkar, sehingga saya tidak mengetahui persis dimensi dan konstruksinya. 

Namun demikian, pedoman pembuatan sumur resapan telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagian Penelitian dan Pengembangan Kementerian PU mencantumkan seluk beluk pembuatan sumur resapan di dalam SNI 8456-2017. 

Acuan ini mengatur tata cara perencanaan tehnik sumur resapan air hujan, persyaratan, mengurangi limpasan air hujan berlebihan pada permukaan, dan potensi menambah air tanah.

Pedoman tersebut membagi konstruksi sumur resapan ke dalam tiga tipe: I. Sumur resapan dengan kedalaman 1,5 meter; II. Kedalaman sampai 3 meter; IIIa dan IIIb. Kedalaman maksimum dan lebih dari 5 meter.

Acuan itu juga menempatkan persyaratan umum dan teknis yang semestinya dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Sumur resapan untuk menampung limpasan air hujan dibuat pada bidang tanah yang cenderung datar, dengan kemiringan maksimum 2 persen.
  2. Penempatannya harus memperhatikan keamanan bangunan di sekitar, sumber mata air, septik tank, ketersediaan lahan, dan peraturan daerah setempat.
  3. Bisa dibuat secara individual untuk keperluan sendiri dan komunal untuk kepentingan umum.
  4. Penampang atas boleh berbentuk segi empat atau lingkaran.
  5. Struktur tanah pembangunan sumur resapan memiliki nilai permeabilitas, atau kecepatan air merembes secara horizontal dan vertikal ke dalam tanah. Permeabilitas diklasifikasikan menjadi: tanah lanau (sedang); tanah berpasir halus (agak cepat); tanah berpasir kasar (merembes cepat).

Panduan struktur pembuatan sumur resapan, yang umumnya digunakan di pekarangan rumah, berdasarkan acuan dari Badan Standar Nasional Indonesia. Konstruksi  Tipe I, dengan kedalaman maksimum 1, 5 meter, terpampang pada gambar 1 berikut:

Gambar 1: konstruksi tipe I sumur resapan dari BSNI (sumber litbang.pu.go.id)
Gambar 1: konstruksi tipe I sumur resapan dari BSNI (sumber litbang.pu.go.id)
Sedangkan detil dari gambar konstruksi sumur resapan Tipe I dapat dilihat dalam gambar 2 di bawah ini:

Gambar 2: detil sumur resapan dari badan Litbang PU (sumber litbang.pu.go.id)
Gambar 2: detil sumur resapan dari badan Litbang PU (sumber litbang.pu.go.id)
Potongan dan bahan pembentuk sumur resapan dapat dilihat pada gambar 3:

Gambar 3: potongan dan bahan sumur resapan (sumber puskim.pu.go.id)
Gambar 3: potongan dan bahan sumur resapan (sumber puskim.pu.go.id)
Dengan demikian, sumur resapan dibangun sebagai salah satu tindakan pencegahan banjir, dengan menampung limpasan air hujan, dan juga berfungsi sebagai sarana untuk menambah air tanah.

Bukan berarti setelah banjir terjadi, baru sibuk bergiat dalam proyek sumur resapan

Disadari, gambaran di atas sangatlah singkat, namun ia bisa menjadi panduan awal untuk membuat sumur resapan, baik yang ditujukan bagi kepentingan pribadi maupun umum.

Semoga bermanfaat.

Sumber rujukan: 1, 2, 3.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun