Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Semangkuk Bakso dan Perbuatan Melanggar Aturan

21 Februari 2021   19:07 Diperbarui: 21 Februari 2021   19:29 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diari,

Jadi, sedikit banyak aku menjadi paham, bagaimana berkecamuknya pikiran sehat dan akal budi seorang pecandu narkoba dan koruptor ketika melakukan perbuatan yang melanggar kemanusiaan.

Saat melakukan pencurian uang rakyat dan mengonsumsi zat terlarang, mereka semata-mata didorong oleh hawa nafsu. Pikiran sehat dan hati nuraninya sudah lenyap, dipinggirkan ke dalam bak sampah.

Hukum mati koruptor? Hukum mati bandar narkoba? Pemakai?

Bisa iya bisa tidak. Tergantung niat baik dan keberanian pihak yang berwenang.

Perbuatan jahat korupsi dan memakai serta menjual narkoba kelak akan menerima akibat, yang berlaku untuk diri sendiri. Dan itu sangat buruk. Alam pasti akan "menagih" kepada dirinya, anak cucu, dan turunannya untuk "melunasinya".

Aku tidak mengerti persisnya, bagaimana matematika alam semesta bekerja. Hukum yang dahsyat itu merupakan kewenangan Maha Pencipta alam semesta.

Diari,

Melakukan pelanggaran kali ini sudah cukup bagiku, karena aku tahu persis eksesnya. Mudah-mudahan tidak ada akibatnya. Kalaupun ada, aku sanggup menerima akibatnya.

Aku juga berdoa, moga-moga para koruptor dan pemakai narkoba dilimpahkan kesadaran agar memungut kembali pikiran sehat dan hati nuraninya yang terbuang di dalam tong sampah.

Sebelum digondol kucing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun