Di kalangan pemborong dikenal plotting atau penjatahan pekerjaan, yang berhubungan dengan commitment  fee berupa suap kepada oknum pejabat pengadaan di Pemda. Seorang pemborong yang tidak mau memberikan komitmen, mustahil akan mendapatkan proyek.
Tender
Tender atau lelang adalah metode pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bernilai di atas batas nilai PL. Peraturan membolehkan siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia untuk mengikuti tender secara elektronik.
Pelaksanaan lelang dilakukan dengan terbuka, dari mulai pengumuman, aanwyzing (tanya jawab), jumlah peserta beserta harga yang ditawarkan, sampai dengan pengumuman penetapan pemenang.
Namun jangan coba-coba ikut tender bagi peserta lugu tanpa bekal apa-apa. Probabilitas untuk menang adalah 0,01 persen.
Selama mengikuti lelang, saya dan teman-teman pemborong menyiapkan komitmen. Biaya-biaya itu berkaitan dengan panitia pengadaan, kantor unit lelang (ULP), PPK, Pemeriksa. Perkeliruan itu akan panjang bila diceritakan.
Butuh "biaya" untuk menjadi pemenang dalam tender tertentu. Tanpa itu, lupakan ikut lelang secara elektronik, kecuali sebagai latihan keterampilan mengikuti tender saja.
Di dalam kegiatan membangun kedekatan hubungan dengan oknum pejabat Pemda, seorang pemborong lumrah melakukan suap dan gratifikasi demi memperoleh pekerjaan melalui PL dan menjadi pemenang dalam sebuah tender,
Biaya tersebut berkisar antara 2-5 persen dihitung dari nilai proyek setelah dipotong pajak-pajak. Untuk pengeluaran dimaksud, tidak akan ada secuil kertas, dokumen, foto yang menyatakan adanya transaksi itu.
Kesimpulan
Praktik suap, gratifikasi, dan modus kecurangan yang mengikutinya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemda sulit dibuktikan.