Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saat Hendak Menyampaikan Kritik dan Masukan tanpa Cukup Bukti

11 Februari 2021   08:57 Diperbarui: 11 Februari 2021   09:25 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dies natalis UI ke-71(DOK.Universitas Indonesia)[Melalui Kompas.com]

Oknum penerima tersebut biasanya meliputi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta jajarannya, Panitia Lelang, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Pemeriksa.

Dua hal tersebut tergolong dalam korupsi proyek yang diongkosi oleh APBN atau APBD. Modus suap-menyuap dan gratifikasi berjalan bersisian dengan perbuatan curang lainnya.

Praktik Korupsi dalam Pengadaan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung melalui kanal Pengadaan Langsung (PL), Lelang (tender), dan mekanisme lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

PL dan tender sejatinya dilaksanakan secara transparan dengan prinsip fairness yang diatur dalam ketentuan yang rumit. Maka proses pengadaan bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi peraturan.

Praktiknya, saringan amat rapat itu dapat ditembus dengan "teknik tertentu" oleh oknum pemborong.

Kedekatan Hubungan

Di lingkungan Pemda, dikenal suatu aturan tidak tertulis, bahwa pemborong putra daerah diprioritaskan untuk mendapatkan kue APBD setempat.

Aroma suap-menyuap dan gratifikasi menguar di sekitar hubungan itu. Pemborong berlomba-lomba melakukan pendekatan kepada pejabat penentu proyek. Maka tidak mengherankan, jika di antara pemborong terdapat teman dekat atau kerabat sang pejabat.

Pengadaan Langsung

Metode PL paling banyak ditawarkan, meliputi proyek bernilai maksimum Rp 200 juta dan Rp 50 juta untuk konsultan (keadaan sampai akhir tahun 2018). Dipahami, melalui proyek bernilai kecil, pemerintah hendak memakmurkan pengusaha UMKM lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun