Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lansia Dipenjara akibat Mengecam Kepala Negara dan Batasan Kritik Pejabat Publik

9 Februari 2021   19:47 Diperbarui: 9 Februari 2021   20:15 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo meresmikan renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Renovasi ini merupakan yang pertama sejak 42 tahun lalu, dengan menghabiskan waktu 14 bulan untuk merampungkan proses renovasi.(BIRO PERS SETPRES / KRISHADIYANT) [Melalui Kompas.com)

Ironisnya, sebagian pihak menganggap perangkat hukum di atas dapat mengancam kebebasan berekspresi. Maka dapat dipahami tentang keraguan warganet menyikapi seruan Jokowi untuk melontarkan kritik kepada pejabat publik.

Perdebatan antara perlindungan kepada warga negara untuk berekspresi secara tersurat, dengan ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang tersirat di dalam undang-undang, bisa berkepanjangan.

Oleh karena itu, uraian dibatasi pada perbedaan pemahaman antara kata "pencemaran" dengan "kritik". Lebih lengkapnya, antara "Pencemaran Nama Baik" dengan "Kritik atas Kebijakan Publik". 

Dua frasa tersebut bersinggungan dengan topik Batasan Kritik Pejabat Publik.

M. Armen Lukman, Advokat, Partner ELAW, memberikan batas-batas pemahaman antara ujaran atau tulisan yang tergolong ke dalam Pencemaran Nama Baik dengan Kritik Kebijakan Publik. Beberapa petunjuk penting disarikan sebagai berikut:

  1. Pencemaran Nama Baik bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang ia dianggap dewasa dan bertanggungjawab secara hukum. Sedangkan penyampai Kritik Kebijakan Publik adalah orang yang merupakan akademisi, pakar, pengamat yang memiliki kecakapan dalam melakukan pengamatan kebijakan.
  2. Obyek yang disebut di dalam Pencemaran Nama Baik adalah wilayah privasi, berhubungan dengan aspek rahasia pribadi dan keleluasaan personal orang lain. Sementara Kritik Kebijakan Publik lebih menitikberatkan kepada pembahasan tentang pilihan kebijakan publik yang ditempuh oleh si Pejabat Publik.
  3. Dalam Pencemaran Nama Baik, individu yang menjadi objek adalah perseorangan dengan identitas apa saja, apakah berlatarbelakang gender, personal, suku, dan agama. Dalam Kritik Kebijakan Publik, individu yang dibahas karena berkaitan dengan fungsi dan posisinya sebagai pejabat publik. 
  4. Argumen dalam Pencemaran Nama Baik cenderung bernada provokatif, irasional, ilegal, memiliki kerangka pikiran acak-acakan, mengandung framing, berlebihan (jargon-jargon propaganda), fakta tidak sahih dan tanpa data terpercaya. Sebaliknya, Kritik Kebijakan Publik dasar pemikirannya bersifat objektif insidental. Artinya, argumentasi yang disampaikan akan menyeluruh dengan uraian saling terkait dalam penjelasan logis. Pembahasannya pun dilakukan untuk menilik kebijakan spesifik pada waktu tertentu saja, tidak digaungkan berulang-ulang.
  5. Yang pasti Pencemaran Nama Baik mengulas semata-mata keburukan individual. Sedangkan Kritik Kebijakan Publik membedah kelemahan-kelemahan sebuah kebijakan publik dan menawarkan solusi.
  6. Ujaran atau tulisan Pencemaran Nama Baik derajat kebenarannya bersumber dari pengamatan empiris "konon" atau "katanya" atau "dengar-dengar". Sementara Kritik Kebijakan Publik menekankan kepada analisis dengan kerangka berpikir logis dan etis.

Dengan pointers tersebut, kita sudah dapat membedakan, mana yang merupakan ujaran atau tulisan yang bersifat Pencemaran Nama Baik dan mana yang merupakan Kritik Kebijakan Publik.

Akhirnya, ujaran atau tulisan yang berisi kritik dan masukan atas kualitas pelayanan masyarakat dapat disampaikan kepada pejabat publik, bersandar kepada 6 petunjuk atau hampiran di atas.

Dengan kata lain:
Kita bukan hendak menghujat pejabat, tetapi kelalaiannya dalam mengemban mandat; Kita tidak mengecam penguasa, tetapi penyelewengan terhadap kuasa; Kita tidak membenci pelaku, tetapi atas perilaku.

Opini dibuat demi cinta kepada Ibu Pertiwi.

Sumber rujukan: 1, 2, 3, 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun