Duhai Tahun 2021,
Pergantian almanak merupakan momen istimewa bagi semua kalangan, namun malam pergantian tahun baru 2021 di DKI Jakarta kali ini dirayakan dalam sunyi.
Kompas.com mewartakan, guna mencegah kerumunan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya bakal memberlakukan pengendalian ketat dan penutupan sejumlah lokasi mulai dari ruas jalan hingga fasilitas publik pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Sebelumnya, surat Edaran (SE) Disparekraf DKI Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021 melarang tempat usaha hotel, kafe, fasilitas tempat outdoor untuk menggelar perayaan tahun baru.
Pemprov DKI Jakarta, berkoordinasi dengan Polda Metro, Jaya tidak akan menerbitkan Izin Keramaian terkait kegiatan tersebut, kendati membolehkan tempat usaha pariwisata tetap beroperasi seperti biasa.
"Sanksi bila terbukti melanggar, maka tempat usaha bisa disegel," ucap Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, tempat-tempat destinasi wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta juga ditutup.Â
Berita selengkapnya dapat disimak di sini.
Pada waktu sebelumnya, malam pergantian tahun dirayakan dengan pesta kembang api, kegembiraan di tempat terbuka, keramaian di jalanan, serta semarak kemeriahan di hotel dan kafe.
Bagi tempat usaha hotel dan kafe, perayaan malam tahun baru merupakan kesempatan setahun sekali untuk mencapai omzet penjualan impresif.
Menurut pengalaman dalam mengelola kafe beberapa tahun lalu, pada malam perayaan tahun baru bisa didapatkan revenue bruto, setidaknya, empat-lima kali lipat dibanding pendapatan pada hari biasa.
Jumlah pendapatan kafe pada New Year's Eve Party yang menakjubkan itu diperoleh dari penjualan makanan dan minuman seharga tiga kali lipat dari biasanya. Juga dari tingkat okupansi 100 persen.