Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung itu, diperiksa juga konsultan perencana pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP). Juga perusahaan penyedia jasa pemasangan ACP, yang mangkir dari panggilan Bareskrim.
Oleh karenanya, pekerjaan renovasi (interior?) dan pemasangan ACP masuk dalam kegiatan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerjaan tersebut meliputi rangkaian kerja yang kompleks, menyangkut pengadaan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi, dan pelibatan tenaga kerja.
Rangkaian itu merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja.
Peraturan perundang-undangan  mengamanatkan, K3 dibentuk karena kehendak agar terhindar dari: bahaya, kerugian material, memenuhi ketentuan, dan adanya tuntutan umum.
Renovasi interior dan pemasangan ACP di Gedung Kejagung adalah pekerjaan konstruksi yang berpotensi menimbulkan bahaya. Dugaan selintas, terdapat sumber bahaya kimia, kebakaran, dan risiko jatuh dari ketinggian.
Potensi bahaya tersebut biasanya diketahui persis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan perencana serta pengawas.
Kemungkinan timbulnya risiko, sudah diketahui dari sejak proses pemilihan, di mana penyedia jasa harus membuat dokumen Rencana K3 Kontrak (RK3K).
Semua rincian mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3, yang dapat dengan mudah ditemukan di mesin pencari,
Setelah menang, penyedia jasa wajib menyempurnakan/melengkapi identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko yang didiskusikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak/Pre Construction Meeting (PCM). Forum PCM dihadiri PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.