Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bisa Dihindari Bila Mematuhi Aturan Ini

6 November 2020   21:15 Diperbarui: 6 November 2020   21:20 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran dan rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung itu, diperiksa juga konsultan perencana pemasangan Alumunium Composite Panel (ACP). Juga perusahaan penyedia jasa pemasangan ACP, yang mangkir dari panggilan Bareskrim.

Oleh karenanya, pekerjaan renovasi (interior?) dan pemasangan ACP masuk dalam kegiatan konstruksi.

Pekerjaan konstruksi dikelola dengan memperhatikan standar dan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerjaan tersebut meliputi rangkaian kerja yang kompleks, menyangkut pengadaan bahan bangunan, peralatan, penerapan teknologi, dan pelibatan tenaga kerja.

Rangkaian itu merupakan sumber terjadinya kecelakaan kerja.

Peraturan perundang-undangan  mengamanatkan, K3 dibentuk karena kehendak agar terhindar dari: bahaya, kerugian material, memenuhi ketentuan, dan adanya tuntutan umum.

Renovasi interior dan pemasangan ACP di Gedung Kejagung adalah pekerjaan konstruksi yang berpotensi menimbulkan bahaya. Dugaan selintas, terdapat sumber bahaya kimia, kebakaran, dan risiko jatuh dari ketinggian.

Potensi bahaya tersebut biasanya diketahui persis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan perencana serta pengawas.

Kemungkinan timbulnya risiko, sudah diketahui dari sejak proses pemilihan, di mana penyedia jasa harus membuat dokumen Rencana K3 Kontrak (RK3K).

Ilustrasi proses pembuatan RK3K (dokumen pribadi)
Ilustrasi proses pembuatan RK3K (dokumen pribadi)
PPK (bouwheer) bertugas mengindentifikasi awal potensi bahaya. Penyedia jasa menjawab sasaran K3 atas masing-masing pekerjaan, menentukan pengendalian risiko atas potensi bahaya, membuat program sumber daya dan alat digunakan, serta perkiraan biaya atas program.

Semua rincian mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3, yang dapat dengan mudah ditemukan di mesin pencari,

Setelah menang, penyedia jasa wajib menyempurnakan/melengkapi identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko yang didiskusikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak/Pre Construction Meeting (PCM). Forum PCM dihadiri PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun