Misal lain adalah pekerjaan yang sempat viral, yakni pembongkaran jalur sepeda di Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat yang baru dibangun dua bulan untuk proyek pelebaran trotoar pada jalur tersebut.
Apakah sedemikian buruk perencanaan dan implementasi anggaran pemerintah?
Selain sebagai CFO, Kemenkeu juga bertindak sebagai Chief Opererational Officer (COO) yang bertugas mengimplementasikan penganggaran berbasis kinerja melalui benchmarking (penolok-ukuran), best practices (pelaksanaan terbaik), Balance Scorecard (BSC) untuk menetapkan kinerja dalam pengelolaan keuangan publik.
Pada tataran pelaksanaan, misalnya pemerintah daerah, perencanaan keuangan dilakukan berjenjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) selama dua puluh tahun, memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan. Lalu dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) selama setahun.
Berdasar RKPD, kepala daerah bersama DPRD membahas rancangan kebijakan umum APBD menghasilkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon (Pagu) Anggaran Sementara (PPAS). Mengacu kepada kesepakatan KUA-PPAS itu, Kepala Daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Atas dasar ini SKPD (Dinas) menyusun RKA-SKPD. Dengan terbitnya dokumen tersebut, dibentuk peraturan-peraturan daerah tentang penjabaran, akuntansi, pelaporan APBD yang ditetapkan oleh kepala daerah.
Prosedur rumit serupa diberlakukan di kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Di level CFO dan COO negara, sudah diterapkan strategic managerial tools keuangan sebagaimana semestinya. Sedangkan implementasi keuangan diatur didalam kerangka penyusunan yang rumit serta melibatkan wakil rakyat. Artinya, sistem sudah ada berupa peraturan dan ketentuan.
Maka, manusia pelaksananya merupakan titik kritis dimana tingkat pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan bisa berbeda-beda. Penyusunan anggaran merupakan proses yang serius dan membutuhkan kecermatan. Saya tidak berkata: "sembarang menempatkan angka pada KUA-PPAS, misalnya".
Saya memahaminya dari sudut pandang perilaku perusahaan, suatu unit tunggal pengambilan keputusan berkehendak memperoleh sebesar-besarnya laba. Unit tunggal yang dimaksud adalah usaha perorangan yang dibiayai sendiri maupun sekumpulan pemegang saham atau kreditur.
Pada implementasinya, setiap elemen yang membentuk sistem itu akan berupaya keras untuk mencapai keuntungan setinggi mungkin, yaitu selisih antara hasil penjualan dengan biaya-biaya.