Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kenaikan Tarif Pelayanan Publik, Apakah Akan Meletuskan Balon Perekonomian?

31 Oktober 2019   07:59 Diperbarui: 31 Oktober 2019   16:35 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jika kenaikan tarif lebih besar dari 10 %, diduga masyarakat tidak memiliki kemampuan lebih besar untuk menahan melonjaknya harga komoditas lain (transportasi, pangan), sebagai efek berganda dari kenaikan tarif iuran serta tarif pelayanan publik lainnya.

Seperti BPJS Kesehatan, kenaikan sebesar dua kali lipat merupakan cara gampang untuk menutup defisit -- yang diperkirakan mencapai Rp. 32 triliun sampai akhir tahun 2019-- yang diakibatkan oleh tinggakan peserta mandiri/bukan penerima upah.

Sementara menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat potensi fraud, yakni pengawasan, transparansi, dan tata kelola program JKN bermasalah bahkan cenderung pasif.

Seyogianya pembenahan internal, misalnya manajemen "gaya lama" dibenahi dulu. Tidak serta-merta menambahkan beban kepada masyarakat untuk menutup defisit. Demikian halnya dengan penyelenggara pelayanan publik lainnya.

Bukankan penyelenggara pelayanan publik, atau biasa disebut Public Service Obligation (PSO), kewajibannya adalah melayani masyarakat dalam hal: kesehatan, transportasi, pendidikan, kependudukan, SIM, perizinan, dan pelayanan apa saja yang dibutuhkan masyarakat? Perihal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.

Jangan sampai cermin dibelah karena buruk rupa. 

Sebab demi menyelamatkan anggaran, maka balon "dipencet" terlalu keras pada satu sisi yang berakibat kepada menggelembungnya sisi ketahanan masyarakat, sehingga suatu saat "balon perekonomian" itu berpotensi meletus.

Letusan-letusan yang lama-lama bisa menjadi suatu tekanan berpotensi membahayakan negara. Meminjam satu konsep ilmu politik (lupa siapa yang mengintrodusirnya-penulis) tentang Teori Pegas yang kurang lebih menyatakan: "Semakin keras suatu pegas ditekan, semakin besar pula daya tolaknya".

Semoga tidak demikian.

dokumen pribadi: screenshoot JKN
dokumen pribadi: screenshoot JKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun