Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gedung Baru Diresmikan Sudah Ambruk, Salah Siapa?

28 Oktober 2019   17:07 Diperbarui: 28 Oktober 2019   17:13 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi

Belum genap 1 tahun usia gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor --menelan biaya sekitar 70 miliar-- mengalami keruntuhan pada sebagian konstruksi plafon dan dindingnya. Ambruknya sebagian lantai lima itu diakibatkan oleh hujan deras disertai angin kencang pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019, sore baru lalu. Sumber berita.

Sebuah gedung kantor lainnya --belum mencapai umur 2 tahun-- milik suatu Pemda berbeda mengalami kebocoran, maka seluruh atap diganti menggunakan anggaran pemeliharaan.

Tidak sampai 10 tahun, sebuah gedung milik pemerintah sudah mengalami kerusakan. Biasanya diam-diam diatasi dengan anggaran pemeliharaan, karena skalanya kecil atau tidak "ramai" diberitakan, hanya menyangkut segelintir orang. Berbeda dengan ambruknya bangunan sekolah negeri yang kerap menjadi berita.

Pembangun gedung pemerintahan akan melibatkan banyak pihak: Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana yang kesemuanya merupakan pihak swasta independen; Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen, pengawas internal atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang notabene mewakili pemerintah sebagai bowheer.

Lantas, siapakah yang patut dituding atas ambruknya sebuah bangunan milik pemerintah? Ulasan di bawah akan menguraikan peran masing-masing pihak, berdasarkan pengalaman penulis.

Konsultan Perencana. Entitas independen dipilih melalui prosedur tertentu oleh PPK untuk membuat: perencanaan, gambar, perhitungan konstruksi, harga perkiraan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (term of reference) atas suatu gedung yang akan dibangun pada tahun anggaran berikutnya. Kekeliruan dalam perencanaan bisa menyebabkan suatu bangunan rusak belum waktunya. Namun sebelum itu terjadi dilakukan pembetulan antara perencana, PPK, pengawas dan pelaksana.

Kontraktor Pelaksana. Pihak swasta yang dianggap kompeten melakukan kegiatan konstruksi sesuai gambar dan RKS. Ibarat tukang jahit, kontraktor pelaksana hanya mengikuti spesifikasi ditentukan sedangkan model terserah selera pemilik pekerjaan. Namun jika mengurangi dari spesifikasi yang telah ditentukan, ia bisa terkena teguran sampai dengan pemutusan kontrak (masuk dalam Daftar Hitam). Dalam pelaksanaannya, pihak ini dari waktu ke waktu selalu diawasi supaya hasil pekerjaan tidak meleset dari rencana. Ada kesempatan 6 bulan setelah kontrak berakhir, yakni masa pemeliharaan.

Konsultan Pengawas. Pihak swasta ini berfungsi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, tentang ukuran, kuantitas, kualitas dan kesesuaian dengan "bestek" yang ditentukan. Ia turut bertanggung-jawab agar bangunan tidak tubuh dalam umur sebentar. Maka Konsultan Pengawas harus selalu memdampingi Kontraktor Pelaksana.

Pejabat Pembuat Komitmen. Mewakili pemilik bangunan, dalam hal ini pemerintah, adalah pihak paling berkepentingan terhadap kuantitas dan mutu pekerjaan. Ia berwenang untuk menegur dan memberhentikan suatu pekerjaan. Bersama-sama pengawas internal dan konsultan pengawas, PPK akan menyetujui Laporan Perkembangan Pekerjaan (mutual check) secara mingguan, bulanan dan keseluruhan. Laporan ini akan menjadi dasar pembayaran secara termijn dan atau secara keseluruhan.

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Umumnya terdiri dari beberapa orang pegawai pemerintahan bekerja demi kepentingan pemilik pekerjaan yang mengawasi, menyetujui dan menerima hasil pekerjaan sesuai spesifikasi ditentukan. Jika suatu lembaga dianggap kurang kredibel dalam bidang konstruksi, maka dapat dimasukkan anggota yang berasal dari instansi lain yang berurusan dengan pembangunan/konstruksi. Dalam lingkungan Pemda, misalnya, diangkat aparatur dari Dinas PUPR.

Lain-lain adalah dari pihak inspektorat/badan pengawasan keuangan daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa:. kelengkapan administrasi dan kesesuaian bangunan milik pemerintah dengan norma keuangan negara. Kedua lembaga ini melakukan pemeriksaan setelah pekerjaan selesai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun